Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - RIYADH. Arab Saudi telah mengumumkan seperangkat aturan dan pembatasan praktik bulan suci Ramadhan di Kerajaan tahun 2023. Aturan ini termasuk sejumlah aturan yang kontroversial seperti pembatasan pengeras suara masjid, pengawasan kepada jamaah yang ingin beritikaf selama sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, pembatasan donasi dan pelarangan pembuatan film atau penyiaran salat di dalam masjid.
Mengutip Middle East Monitor, dalam sebuah dokumen yang dirilis dan diedarkan pada hari Jumat (3/3/2023) oleh Menteri Urusan Islam, Abdul Latif Al-Sheikh, ada 10 poin aturan yang berlaku di bulan suci Ramadhan, yang harus dipatuhi oleh mereka yang berada di Arab Saudi.
Di antara aturan tersebut adalah bahwa imam dan muadzin tidak boleh absen kecuali ada hal yang sangat mendesak, shalat Tarawih (malam) tidak diperpanjang, dan menyelesaikan shalat tahajud pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sebelum adzan subuh dengan waktu yang cukup agar tidak menyusahkan jamaahnya, serta arahan pokok lainnya.
Aturan tersebut juga mencakup hal-hal seperti tidak menggunakan kamera di mesjid untuk memotret imam dan jemaah selama salat, dan tidak mentransmisikan salat atau menyiarkannya di media apa pun, serta mewajibkan tanggung jawab imam untuk mengotorisasi itikaf dan mengetahui data mereka.
Kementerian juga melarang masjid mengumpulkan sumbangan atau donasi untuk mengatur makan untuk berbuka puasa bagi orang yang berpuasa. Makanan dengan tujuan tersebut sudah disiapkan dan diadakan di area yang ditentukan di halaman masjid dan tidak boleh berada di dalam masjid itu sendiri, dan dilakukan di bawah tanggung jawab dari imam dan muadzin.
Baca Juga: Kapan Hasil Seleksi Petugas Haji Pusat Diumumkan? Ini Jawaban Kemenag
Keputusan kontroversial lainnya yang diumumkan oleh Kementerian adalah pembatasan jumlah dan volume pengeras suara yang mengumandangkan adzan – kelanjutan dari keputusan yang sama awal tahun ini dan tahun lalu – dan larangan total pancaran doa dan bacaan mereka, bersama dengan larangan orang tua membawa anak ke masjid untuk sholat.
Pembatasan tersebut telah memicu kemarahan dan reaksi dari banyak Muslim di seluruh dunia, dengan para kritikus melihat peraturan tersebut sebagai upaya lebih lanjut oleh pemerintah Saudi, di bawah Putra Mahkota Mohammed bin Salman, untuk membatasi pengaruh Islam dalam kehidupan publik melalui penggunaan pembatasan yang telah lama dipraktikkan.
Sementara itu, seperti yang ditunjukkan oleh para kritikus, pemerintah Saudi semakin mempromosikan konser musik dan mengundang artis Barat populer dan tokoh budaya cabul dalam upaya untuk menarik khalayak internasional dan membuka masyarakat Kerajaan.
Juru bicara Kementerian, Abdullah Al-Enezi, menepis kekhawatiran tersebut dalam wawancara telepon dengan Al-Saudiya, menyatakan bahwa Kementerian tidak mencegah berbuka puasa di masjid tetapi, sebaliknya, menyelenggarakannya. Sehingga ada penanggung jawab yang mendapat izin darinya, dan mendapat fasilitas dalam rangka menjaga kesucian dan kebersihan masjid serta tidak memungut sumbangan selain kedinasan.
Baca Juga: Surat Rekomendasi Kemenag Dicabut, Ini Syarat Membuat Paspor Haji dan Umrah Terbaru
Dia juga membahas larangan merekam dan menyiarkan salat, mengklaim itu bertujuan untuk melindungi platform dari eksploitasi dan tidak dikeluarkan karena ketidakpercayaan terhadap imam, pengkhotbah atau dosen melainkan untuk menghindari kesalahan, terutama jika itu tidak disengaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News