kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Aturan Second Home Visa: Orang Asing Bisa Tinggal hingga 10 Tahun


Jumat, 28 Oktober 2022 / 07:07 WIB
ILUSTRASI. Kebijakan visa rumah kedua atau second home visa resmi diluncurkan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan visa rumah kedua atau second home visa resmi diluncurkan. Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua. 

SE tersebut diterbitkan pada Selasa (25/10/2022), menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Peluncuran kebijakan visa rumah kedua tersebut dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/10/2022). 

Lantas, seperti apa aturan terkait visa rumah kedua atau second home visa? 

Mengenal second home visa 

Dilansir dari laman imigrasi, tujuan diluncurkannya second home visa adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana yang menyatakan hal tersebut pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10/2022). 

Adapun subyek dari second home visa, yakni orang asing tertentu atau eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. 

Baca Juga: Kurang Terdengar Familiar, Apa Itu Paspor Elektronik Polikarbonat?

Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya. 

Cara mengajukan permohon second home visa 

Dijelaskan, permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website, visa-online.imigrasi.go.id. 

Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut: 

1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan; 
2. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 miliar atau setara; 
3. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna putih; dan 
4. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae). 

Baca Juga: Diperpanjang hingga 90 Hari, Visa Umrah Bisa Dipakai Jalan-Jalan di Arab Saudi

Tarif permohonan second home visa 

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3 juta sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. 

Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia. Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Second Home Visa, Memungkinkan Orang Asing Tinggal hingga 10 Tahun, Ini Aturannya"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×