kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,04   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,22   1,12%
  • LQ45 878   12,25   1,41%
  • ISSI 221   1,22   0,55%
  • IDX30 449   6,60   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,96   1,12%
  • IDX80 127   1,50   1,19%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,81   1,23%

Aturan PPKM darurat soal tempat ibadah dan resepsi pernikahan berubah


Senin, 12 Juli 2021 / 10:33 WIB
Aturan PPKM darurat soal tempat ibadah dan resepsi pernikahan berubah
ILUSTRASI. Pemerintah baru saja melakukan perubahan aturan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. KONTAN/Baihaki/11/7/2021

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja melakukan perubahan aturan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan mengenai Aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021. 

Adapun aturan tersebut kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Berikut ini poin perubahan yang disampaikan dalam aturan tersebut

Tempat ibadah 

Dalam aturan tersebut, disampaikan mengenai adanya perubahan bunyi pada Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 yang semula berbunyi: 

“Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.” 

Baca Juga: Ingat Mulai Hari Senin (12/7) Pelaku Perjalanan Wajib Bawa STRP

Diubah menjadi: 

“Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.” 

Resepsi pernikahan 

Adapun dalam aturan tersebut peraturan yang sebelumnya berbunyi: 

“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.” 

Baca Juga: Pangkas mobilitas, pemerintah perketat aturan perjalanan selama PPKM Darurat

Diubah menjadi:

“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.” 

Revisi tersebut diktandatangai oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 Juli 2021. Adapun revisi instruksi tersebut mulai diberlakukan pada 10-20 Juli 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Poin Perubahan Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Ingat Mulai Hari Senin (12/7) Pelaku Perjalanan Wajib Bawa STRP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×