Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja melakukan perubahan aturan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan mengenai Aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021.
Adapun aturan tersebut kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini poin perubahan yang disampaikan dalam aturan tersebut
Tempat ibadah
Dalam aturan tersebut, disampaikan mengenai adanya perubahan bunyi pada Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 yang semula berbunyi:
“Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.”
Baca Juga: Ingat Mulai Hari Senin (12/7) Pelaku Perjalanan Wajib Bawa STRP
Diubah menjadi:
“Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.”
Resepsi pernikahan
Adapun dalam aturan tersebut peraturan yang sebelumnya berbunyi:
“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.”
Baca Juga: Pangkas mobilitas, pemerintah perketat aturan perjalanan selama PPKM Darurat
Diubah menjadi:
“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.”
Revisi tersebut diktandatangai oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 Juli 2021. Adapun revisi instruksi tersebut mulai diberlakukan pada 10-20 Juli 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Poin Perubahan Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Ingat Mulai Hari Senin (12/7) Pelaku Perjalanan Wajib Bawa STRP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News