kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan pinjaman PEN bagi pemda direvisi, ketentuan tenor dan bunga diubah


Jumat, 20 November 2020 / 05:50 WIB
Aturan pinjaman PEN bagi pemda direvisi, ketentuan tenor dan bunga diubah

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 105/2020 tentang pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda) dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Revisi dilakukan melalui PMK No. 179/2020.

PMK No. 179/2020 sudah diundangkan pada 12 November 2020 lalu. Dalam perubahan beleid tersebut, peraturan ini mengalami beberapa perubahan yang tercantum pada pasal-pasalnya. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dana pengelolaan pinjaman PEN untuk pemda

Beberapa perubahan dari PMK 105/2020 meliputi beberapa hal yakni ketentuan jangka waktu pinjaman, tingkat suku bunga pinjaman, program yang dapat diberikan pinjaman hingga biaya pengelolaan pinjaman per tahun.

Baca Juga: Per 12 November 2020, realisasi anggaran PEN sudah mencapai 55,1%

Dalam pasal 2 PMK 179/2020, pemerintah mengubah ketentuan jangka waktu pinjaman yang sebelumnya diatur paling lambat 10 tahun sekarang diperpendek menjadi paling lama 8 tahun.

Adapun tingkat suku bunga yang sebelumnya ditetapkan 0% per tahun, kini ditetapkan sebesar 0% hanya untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN 2020. 

Sedangkan untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya, tingkat suku bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Berdasarkan beleid tersebut, nantinya kepala daerah dapat mengajukan surat permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT SMI.
 

Selanjutnya: Pemerintah serap aspirasi untuk aturan turunan UU Cipta Kerja sektor perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×