Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 105/2020 tentang pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda) dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Revisi dilakukan melalui PMK No. 179/2020.
PMK No. 179/2020 sudah diundangkan pada 12 November 2020 lalu. Dalam perubahan beleid tersebut, peraturan ini mengalami beberapa perubahan yang tercantum pada pasal-pasalnya. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dana pengelolaan pinjaman PEN untuk pemda
Beberapa perubahan dari PMK 105/2020 meliputi beberapa hal yakni ketentuan jangka waktu pinjaman, tingkat suku bunga pinjaman, program yang dapat diberikan pinjaman hingga biaya pengelolaan pinjaman per tahun.
Baca Juga: Per 12 November 2020, realisasi anggaran PEN sudah mencapai 55,1%
Dalam pasal 2 PMK 179/2020, pemerintah mengubah ketentuan jangka waktu pinjaman yang sebelumnya diatur paling lambat 10 tahun sekarang diperpendek menjadi paling lama 8 tahun.
Adapun tingkat suku bunga yang sebelumnya ditetapkan 0% per tahun, kini ditetapkan sebesar 0% hanya untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN 2020.
Sedangkan untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya, tingkat suku bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Berdasarkan beleid tersebut, nantinya kepala daerah dapat mengajukan surat permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT SMI.
Selanjutnya: Pemerintah serap aspirasi untuk aturan turunan UU Cipta Kerja sektor perpajakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News