kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan Penggunaan Masker Dilonggarkan, Menkes: Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci


Rabu, 18 Mei 2022 / 04:25 WIB
Aturan Penggunaan Masker Dilonggarkan, Menkes: Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diperbolehkan tidak memakai masker.

Menindaklanjuti pernyataan presiden, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan diri saat ini diserahkan kepada masyarakat.

“Saat ini masyarakat memegang peranan yang lebih besar untuk menentukan langkah-langkah protokol kesehatan apa yang tepat untuk melindungi dirinya sendiri dan orang lain. Maka kesadaran pada diri masyarakat menjadi kunci,” katanya saat konferensi pers secara daring, Selasa (17/5)

Menurut Budi, ini merupakan salah sati bagian edukasi masyarakat untuk lebih siap dan memahami bahwa tanggung jawab menjaga kesehatan adalah sepenuhnya tanggung jawab pribadi.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 17 Mei: Tambah 247 Kasus Baru, Meninggal 17

Meski pelonggaran masker sudah diterapkan, Budi menjelaskan agar masyarakat tetap menggunakan masker pada kondisi berikut:

1. Saat berkegiatan di ruang tertutup
2. Saat berada di transportasi publik
3. Wajib menggunakan masker bagi mereka yang berpopulasi rentan (memiliki riwayat komorbid, lansia, ibu hamil dan anak yang belum divaksin)
4. Wajib menggunakan masker bagi yang bergejala covid (batuk, demam, pilek)

Budi menjelaskan bahwa, keputusan pelonggaran menggunakan masker bukan keputusan yang secara tiba tiba.

Sebelumnya Kemenkes telah melakukan survey yang dilakukan pada masyarakat Bali dan Jawa sebelum mudik lebaran. Berdasarkan hasil survey menunjukan 99,2% masyarakat Bali dan Jawa sudah memiliki antibodi.

“Antibodi yang terbentuk disebabakan oleh percepatan vaksinasi dan mesyarakat yang sudah banyak terinveksi, sehingga antibodinya terbentuk semakin kuat,” tutur Budi.

Menurutnya, terdapat data yang menarik terhadap hasil survei. Budi mengatakan, bukan hanya jumlah pupulasi masyarakat yang memiliki antibodi saja yang bertambah banyak. Melainkan juga kadar antibodinya juga bertambah.

Baca Juga: Di Luar Ruangan Boleh Lepas Masker, Lansia dan Komorbid Tetap Pakai Masker

“Jadi pada survei pada bulan desember kadar rata rata antibodi berada dalam orde ratusan, namun di pada survei bulan Maret kadar antibodi pada masyarat naik lebih tinggi dalam orde ribuan,” jelasnya.

Budi menyampaikan, bahwa kebiajakan polanggaran penggunaan masker ini merupakan langkah awal transisi kondisi pandemi covid-19 menuju endemi dan akan dilakukan secara bertahap ke depanya.

“Jika dalam evaluasi kebijakan nanti, kondisi penularan Covid-19 semakin terkendali dan pasien covid-19 yang masuk Rumah sakit semakin sedikit serta kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya sendiri semakin tinggi. Maka akan dilakukan langkah lainya sampai kembali kehidupan normal,”tutup Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×