kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.869   11,00   0,07%
  • IDX 7.318   121,95   1,69%
  • KOMPAS100 1.124   19,57   1,77%
  • LQ45 895   17,84   2,03%
  • ISSI 223   2,29   1,04%
  • IDX30 459   10,08   2,25%
  • IDXHIDIV20 553   13,20   2,45%
  • IDX80 129   2,04   1,61%
  • IDXV30 137   2,78   2,06%
  • IDXQ30 153   3,47   2,33%

Aturan Bepergian Pada Periode Libur Nataru, Wajib Tahu!


Sabtu, 18 Desember 2021 / 06:00 WIB
Aturan Bepergian Pada Periode Libur Nataru, Wajib Tahu!

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan bagi masyarakat yang mau bepergian pada periode libur Natal dan tahun Baru (Nataru) 2022 resmi dirilis Satgas Penanganan Covid-19. 

Aturan tersebut tertuang pada Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Naral Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19. 

Tertulis ada beberapa ubahan pada aturan perjalanan masyarakat. Misalnya untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) dan belum vaksin lengkap karena alasan kesehatan atau belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara. 

Kemudian untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Covid-19 Omicron masuk Indonesia, ini strategi pemerintah mencegah penyebaran

Namun aturan tadi dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. 

Kemudian untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas. 

Dijelaskan juga terkait syarat perjalanan bagi kendaraan logistrik dan transportasi barang lain, yang tetap melakukan operasional saat Nataru dengan beberapa ketentuan sebagai berikut: 

Baca Juga: Simak aturan pengecualian kewajiban karantina terkini

1) Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut : 
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan. 
b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan ; atau 
c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat Bepergian Selama Libur Nataru 2022"
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×