kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan baru: Vaksinasi pemerintah dan Gotong Royong bisa gunakan vaksin yang sama


Senin, 14 Juni 2021 / 18:05 WIB
Aturan baru: Vaksinasi pemerintah dan Gotong Royong bisa gunakan vaksin yang sama

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku 28 Mei lalu. Ada sejumlah perubahan aturan main menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Dalam Permenkes 18/2021, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.

"Dengan ketentuan, jenis vaksin COVID-19 untuk program vaksinasi yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian, baik dari masyarakat maupun negara lain," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam siaran pers Senin (14/6).

Vaksin COVID-19 tersebut, Widyawati menegaskan, juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Baca Juga: Jokowi berharap vaksinasi berlangsung dan penyebaran Covid-19 bisa dihambat

Permenkes 18/2021 juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Widyawati menyebutkan, pembiayaan akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan bisa dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN, akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program JKN atau di atas kelas III sesuai keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

"Pembaruan ketentuan ini merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok, dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia," ujar Widyawati.

Selanjutnya: DKI Jakarta Mulai Vaksinasi Warga Di Atas 18 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×