kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,64   -17,87   -1.91%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ATM BNI yang masih pakai strip magnetik akan diblokir mulai 1 Mei 2021


Sabtu, 27 Februari 2021 / 12:15 WIB
ATM BNI yang masih pakai strip magnetik akan diblokir mulai 1 Mei 2021

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi para pemilik kartu debit berbasis magnetic stripe jangan lupa segera mengganti kartu debit berbasis cip. Sesuai aturan Bank Indonesia (BI), seluruh kartu debit wajib menggunakan cip pada akhir 2021. Untuk mengejar aturan itu, sejumlah bank akan melakukan pemblokiran kartu yang masih menggunakan strip magnetik sebelum akhir tahun.

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) misalnya akan  memberikan waktu kepada nasabahnya yang masih memakai ATM magnetik untuk ditukar dengan kartu cip hingga 30 April 2021,
Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dikonversi ke kartu cip maka BNI dapat melakukan pemblokiran atau penonaktifan kartu debit tersebut.

Hingga Januari 2021,  implementasi kartu debit menggunakan cip di BNI baru mencapai 10 juta atau mendekati 80%. Artinya, masih ada sekitar 20% lebih  ATM yang dimiliki nasabah perseroan masih berbasis strip magnetik.

Baca Juga: Sebelum terblokir, segera tukarkan kartu debit yang belum pakai cip

"Penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yaitu layanan cepat BNI, yang diantaranya untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service selama 24 jam tanpa dikenakan biaya," kata Mucharom Sekretaris Perusahaan BNI pada Kontan.co.id, Kamis (25/2).

Untuk  mendorong peningkatan migrasi selain pembebasan biaya penggantian kartu & penawaran promo menarik, BNI melakukan edukasi & sosialisasi terus dilakukan berbagai media yang dimiliki BNI seperti media sosial (IG, FB, Yotube), media luar rang BNI seperti LED, layar ATM,  media di seluruh kantor cabang serta edukasi langsung ke nasabah melalui sms, WA atau email blast atau banner, dan mobile banking yang dimiliki nasabah.

Penggantian kartu debit berbasis strip magnetik menjadi cip sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia, dan hal ini dilakukan demi keamanan Nasabah dalam bertransaksi menggunakan Kartu Debit BNI.

Selanjutnya: Transaksi perbankan melalui digital banking terus meningkat di tengah pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×