kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ASN diperbolehkan pergi ke luar daerah selama 10-14 Maret dengan dua alasan ini


Selasa, 09 Maret 2021 / 10:33 WIB
ASN diperbolehkan pergi ke luar daerah selama 10-14 Maret dengan dua alasan ini

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021. 

Isi surat edaran tersebut adalah Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang ke luar daerah pada periode 10-14 Maret 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret," kata Tjahjo dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin (8/3/2021). 

Namun, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi. 

Baca Juga: ​Seleksi CPNS 2021 dan PPPK segera dibuka, ini formasi dan kuotanya

Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. 

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya. 

Baca Juga: BKN siapkan satu portal terintegrasi untuk seleksi ASN 2021

"Namun, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal. Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," lanjut Tjahjo. 

"Lalu perhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan," tuturnya. 

Selain itu perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 

"Hal-hal di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang dalam status cuti," tambah Tjahjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB Larang ASN dan Keluarganya Pergi ke Luar Daerah Selama 10-14 Maret"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Dani Prabowo

Selanjutnya: CPNS dan guru PPPK yang bakal direkrut tahun ini capai rekor, berapa jumlahnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×