Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan dukungan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tapi kali ini bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan aset negara. Rencananya total aset negara yang dipatok senilai Rp 7,87 triliun itu bakal diberikan tahun depan.
Di bawah, mandat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), otoritas fiskal akan memberikan sejumlah aset negara yang telah diinventariskan dalam lingkup barang milik negara (BMN) kepada empat BUMN.
Pertama, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) direnakan menerima aset berupa instalasi pembangkit listrik, gardu induk dan jaringan transmisi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) senilai Rp 872,4 miliar
Kedua, PT Pertamina aset Kementerian Perhubungan berupa instalasi refueling apron pada Bandara Hasanudin Makassar dan fuel hydrant facilities pada Bandara Juanda Surabaya senilai Rp 12,45 miliar
Selain itu, Pertamina juga mendapatkan barang milik negara pada Kementerian ESDM berupa infrastruktur jaringan gas rumah tangga dan SPBG dan aset penunjang penugasan sesuai Perpres 6/2019 dan Perpres 64/2012 jo. Perpres 125/2015. BMN ini dibandrol memiliki nilai setara Rp 3,64 triliun.
Baca Juga: Kinerja investasi dana pensiun di kuartal III tertekan lesunya pasar saham
Ketiga, PT Hutama Karya menerima BMN senilai Rp 2,82 triliun yang merupakan optimalisasi aset bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan eks kelolaan PT Perusahan Pengelola Aset (PPA) berupa lahan plaju Palembang kurang lebih 30 Hektare (Ha), lawan karawaci tanggerang kurang lebih 23 Ha, dan lahan setu bekasi kurang lebih 45 Ha.
PT Istaka Karya mendaptkan barang milik negara senilai Rp 522,4 miliar yang merupakan aset negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupa tanah lahan cengkareng 3,36 Ha, lahan semplak bogor 3,37 Ha, dan lahan watu kosek sidoarjo 34,17 Ha.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmawarta mengatakan BMN tersebut merupakan salah satu dukungan pemerintah untuk BUMN dalam rangka penyertaan modal negera (PMN) yang bersifat non tunai.
Kata Isa, langkah ini dilakukan karena kementerian/lembaga (K/L) sering membangun atau membeli sesuatu yang kemudian diserahkan kepada BUMN untuk digunakan. “Serah terima akan diresmikan dalam bentuk penambahan modal. Sehingga, ini harus diresmikan dalam bentuk penambahan modal di BUMN,” kata Isa saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (16/11).
Selanjutnya: Hitung kerugian negara, BPK belum kelar audit kasus korupsi Asabri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News