Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sedang melakukan upaya restrukturisasi kepada pemegang polisnya. Targetnya, restrukturisasi selesai pada semester I-2022. Nantinya, pemegang polis dan segala aset Jiwasraya dipindahkan ke IFG Life.
Wakil Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) sekaligus Ketua Tim PMO Restrukturisasi Hexana Tri Sasongko mengatakan, penandatanganan akta pengalihan polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya telah dilakukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis pada 15 Desember 2021 sebesar Rp 33,02 triliun.
Pengalihan polis pada IFG Life mulai efektif pada 16 Desember 2021 dan pembayaran atas manfaat polis dilakukan IFG Life sesuai masing-masing produk.
Sementara itu, untuk tahap 2 dilakukan terhadap polis-polis yang masih memerlukan proses penyelesaian administrasi dan verifikasi dokumen terhadap polis restrukturisasi kategori negative confirmation, yang ditargetkan selesai semester I-2022.
"Proses restrukturisasi sudah mencapai tahap akhir. Hal ini ditandai dengan adanya kejelasan status dan proses pembayaran klaim dari polis asuransi nasabah eks Jiwasraya," ungkap Hexana di Jakarta, Rabu (22/12).
Baca Juga: IFG Life Resmi Menerima Pengalihan Polis Nasabah Eks Jiwasraya
Sementara itu, soal kelanjutan nasib Jiwasraya, Direktur Kepatuhan & SDM Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso menjelaskan izin usaha Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi jiwa akan dikembalikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya.
"Jiwasraya nanti bisnisnya setelah dikembalikan izin operasionalnya kita kembalikan ke pemegang saham jadi kita bukan beroperasi sebagai perusahaan asuransi lagi tapi perusahaan biasa," kata Mahelan.
Mahelan menyebut, nantinya ketika izin operasional sudah dikembalikan, maka akan dilakukan likuidasi. Hasil dari likuidasi adalah untuk membayarkan utang piutang.
Seperti diketahui, pemegang polis yang tidak setuju untuk ikut program restrukturisasi, termasuk polis yang tidak bisa dihubungi, bakal tetap berada di Jiwasraya. Oleh karena sudah tak lagi menjadi asuransi jiwa, maka hubungan perusahaan dengan polis adalah berstatus utang-piutang.
"Belum ada keputusan dari pemegang saham waktunya kapan dalam melikuidasi, itu masih dalam proses. Rencananya akan seperti itu, tapi proses perjalanannya waktunya tidak bisa secepat itu artinya harus ada proses," ucap Mahelan.
Mahelan menerangkan, jumlah aset Jiwasraya pasca restrukturisasi totalnya sekitar Rp 12 triliun dan telah dialihkan kira-kira 90% nya ke IFG Life. Sisanya aset unclear dan unclean yang ditinggal di Jiwasraya tinggal ratusan juta rupiah.
"Polis polis itu dari awal sudah kita sampaikan pilihannya, apakah mereka mau ikut restrukturisasi atau tidak. Sudah kami sampaikan berulang secara persuasif, dan sampai sekarang pilihan mereka adalah mereka tetap mau tinggal di Jiwasraya dengan ada yang mengajukan gugatan ke pengadilan, ada juga mengajukan proses somasi dan seterusnya. Yasudah kalo itu keputusannya, kita hormati dan ikuti, kita restru dan kita alihkan ke IFG Life," jelas Mahelan.
Baca Juga: IFG Life Mulai Melayani Transfer Polis Jiwasraya Pasca Meneken Akta Pengalihan
Seperti diketahui, tim PMO Restrukturisasi Jiwasraya telah mengkoordinasikan 3 program utama. Salah satunya, restrukrisasi polis Jiwasraya yang mendapat respon positif dari pemegang polis sehingga 99,3% polis korporasi, 99,8% polis ritel, dan 98,3% polis bancasurance menyetujui untuk melakukan restrukrisasi. Dan jiwasraya telah memperoleh izin utuk melakukan polis yang telah direstrukturisasi kepada IFG life.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News