Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - MUNICH. Amerika Serikat (AS) secara resmi menyimpulkan, Rusia telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan selama invasi hampir setahun ke Ukraina.
Pernyataan AS tersebut disampaikan Wakil Presiden Amerika SerikatĀ (AS) Kamala Harris, Sabtu (18/2).
"Dalam kasus tindakan Rusia di Ukraina, kami telah memeriksa bukti-buktinya, kami mengetahui standar hukumnya, dan tidak ada keraguan: Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Harris, mantan jaksa, di Konferensi Keamanan Munich.
"Dan saya katakan kepada semua orang yang telah melakukan kejahatan ini, dan kepada atasan mereka yang terlibat dalam kejahatan ini, Anda akan dimintai pertanggungjawaban," tandas Harris seperti dilansir Reuters.
Baca Juga: AS Berencana Mengirim Ribuan Senjata Sitaan dari Iran ke Ukraina
Penetapan resmi, yang datang pada akhir analisis hukum yang dipimpin Departemen Luar Negeri AS, tidak membawa konsekuensi langsung untuk perang yang sedang berlangsung.
Tetapi Washington berharap hal itu dapat membantu lebih jauh mengisolasi Presiden Rusia Vladimir Putin dan menggembleng upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban anggota pemerintahannya melalui pengadilan dan sanksi internasional.
Pidato Harris disampaikan saat para pemimpin senior Barat bertemu di Munich untuk menilai konflik terburuk Eropa sejak Perang Dunia II.
Dia mengatakan, Rusia sekarang menjadi negara yang "dilemahkan" setelah Biden memimpin koalisi untuk menghukum Putin atas invasi tersebut, tetapi Rusia hanya mengintensifkan serangan di timur Ukraina.
Sementara itu, Ukraina sedang merencanakan serangan balasan musim semi, yang mencari senjata lebih banyak, lebih berat dan jarak jauh dari sekutu Baratnya.
Perang hampir setahun telah menewaskan puluhan ribu, membuat jutaan orang tercerabut dari rumah mereka, menghantam ekonomi global, dan menjadikan Putin paria di Barat.
Washington telah menyimpulkan bahwa pasukan Rusia bersalah atas kejahatan perang, seperti halnya penyelidikan yang dimandatkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Namun, kesimpulan pemerintahan Biden bahwa tindakan Rusia sama dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan" menyiratkan analisis hukum bahwa tindakan dari pembunuhan hingga pemerkosaan tersebar luas secara sistematis dan sengaja diarahkan terhadap warga sipil. Dalam hukum internasional, hal itu dipandang sebagai pelanggaran yang lebih serius.
Komisi Penyelidikan Ukraina yang didukung PBB belum menyimpulkan bahwa kejahatan perang yang dikatakan telah diidentifikasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam sambutannya, Harris mengutip sebagai "biadab dan tidak manusiawi" sejumlah korban yang ditemukan di Bucha tak lama setelah invasi Rusia Februari lalu; pengeboman rumah sakit bersalin Mariupol pada 9 Maret, yang menewaskan tiga orang, termasuk seorang anak.
Serta, penyerangan seksual terhadap seorang anak berusia empat tahun oleh seorang tentara Rusia yang diidentifikasi oleh laporan PBB.
Organisasi yang didukung oleh Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) telah mendokumentasikan lebih dari 30.000 insiden kejahatan perang sejak invasi, menurut pemerintah AS. Pejabat Ukraina mengatakan mereka sedang menyelidiki penembakan di kota Bakhmut minggu ini sebagai kemungkinan kejahatan perang.
Rusia, yang mengatakan sedang melakukan "operasi militer khusus" di Ukraina untuk menghilangkan ancaman terhadap keamanannya dan melindungi penutur bahasa Rusia, membantah sengaja menargetkan warga sipil atau melakukan kejahatan perang.
"Mari kita semua setuju: Atas nama semua korban, baik yang dikenal maupun tidak, keadilan harus ditegakkan," kata Harris.
Pemerintahan Biden telah berusaha untuk membawa tersangka penjahat perang ke pengadilan, termasuk melatih penyelidik Ukraina, menjatuhkan sanksi, memblokir visa, dan menaikkan hukuman berdasarkan undang-undang kejahatan perang AS.
Baca Juga: Joe Biden Pastikan AS Tak Akan Mengirim Jet F-16 ke Ukraina
Washington telah menghabiskan sekitar US$ 40 juta untuk upaya tersebut sejauh ini dan mengatakan sedang bekerja dengan Kongres untuk mendapatkan tambahan US$ 38 juta untuk upaya tersebut.
Tetapi kemampuan pemerintahan Biden untuk menegakkan upaya semacam itu di luar perbatasannya - dan tentunya di dalam Rusia - terbatas. Mengumpulkan bukti di negara yang dilanda perang juga terbukti sulit.
Badan hukum internasional juga dibatasi. Di Pengadilan Pidana Internasional, misalnya, yurisdiksi hanya mencakup negara-negara anggota dan negara-negara yang telah menyetujui yurisdiksinya, seperti Ukraina tetapi bukan Rusia.
Kyiv telah mendorong organisasi kejahatan perang internasional baru untuk fokus pada invasi Rusia, yang ditentang Moskow.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News