kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

AS masukkan Indonesia ke zona Level 1 COVID-19, apa artinya?


Senin, 01 November 2021 / 10:40 WIB
AS masukkan Indonesia ke zona Level 1 COVID-19, apa artinya?

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat mengategorikan Indonesia sebagai negara di zona hijau COVID-19.

Melansir laman cdc.gov, CDC mengatakan Indonesia masuk Level 1 atau negara dengan risiko penularan COVID-19 yang rendah. 

Ini artinya, Indonesia dilihat sebagai negara dengan insiden COVID-19 yang rendah dan aman untuk dikunjungi.

Mengutip informasi di laman covid19.go.id, situasi ini dimungkinkan karena penanganan pandemi COVID-19 yang baik di tingkat nasional maupun provinsi. Selain itu, ada juga fakta bahwa secara umum tren kasus baru mingguan menurun 23% dan jumlah kematian menurun 16% dibanding minggu sebelumnya.

Informasi tambahan saja, CDC membuat 5 kategori level kondisi COVID-19 suatu negara. Level 4 berarti negara dengan risiko penularan COVID-19 yang sangat tinggi. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 31 Oktober: Tambah 523 kasus baru, tetap pakai masker

Level 3 berarti negara dengan risiko penularan COVID-19 yang tinggi. Level 2 berarti negara dengan risiko penularan COVID-19 yang moderate. 

Level 1 berarti negara dengan risiko penularan COVID-19 yang rendah. Dan terakhir level unknown atau tidak diketahui situasinya. 

Dalam informasinya, CDC juga menyarankan agar warga AS:

  • Memastikan diri sudah divaksinasi lengkap sebelum bepergian ke Indonesia.
  • Wisatawan harus mengikuti rekomendasi atau persyaratan di Indonesia, termasuk mengenakan masker dan menjaga jarak 6 kaki dari yang lain.

Selanjutnya: Tren kasus Covid-19 naik di 20 daerah, masyarakat diminta lebih disiplin prokes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×