kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arus balik, syarat surat tanda negatif Covid-19 tetap berlaku periode 18-24 Mei


Sabtu, 15 Mei 2021 / 05:50 WIB
Arus balik, syarat surat tanda negatif Covid-19 tetap berlaku periode 18-24 Mei

Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan upaya antisipasi terkait arus balik pasca-libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satunya, pemberlakuan syarat surat hasil tes negatif Covid-19 bagi masyarakat yang akan kembali dari kampung halaman. Syarat ini diberlakukan pada 18 hingga 24 Mei 2021.

Syarat ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona makin meluas. "Untuk mengendalikan mobilitas arus balik penduduk, kebijakan pengetatan mobilitas yaitu penetapan surat tanda negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam akan kembali diberlakukan," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5).

Syarat berupa surat tanda negatif Covid-19 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Untuk mendapatkan surat itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus melakukan pemeriksaan Covid-19, baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan tetap menyesuaikan bentuk perjalanan dan sarana transportasi yang akan digunakan para pelaku perjalanan. Pertama, PPDN pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Tiga jurus Kemenhub mengantisipasi meningkatnya mobilitas pasca Lebaran

Kedua, untuk PPDN pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.

Ketiga, untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi. Akan tetapi, pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.

Keempat, untuk PPDN pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.

Kelima, untuk PPDN pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.

Keenam, untuk PPDN pengguna moda transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperlukan.

Baca Juga: Catat, Random Testing Covid-19 Untuk Arus Balik di H+3 dan H+7 Lebaran

Selain itu, bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan versi elektronik. Sementara itu, bagi PPDN seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC.

Seluruh pelaku perjalanan wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19. Syarat ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun. Apabila hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik menggunakan RT-PCR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Antisipasi Arus Balik, Satgas: Syarat Surat Tanda Negatif Covid-19 Berlaku 18-24 Mei.
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Editor: Kristian Erdianto

Baca Juga: Anies siap perketat arus balik ke Jakarta di pintu masuk Jakarta hingga Jabodetabek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×