kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Arab Saudi Imbau Warganya Tidak Bepergian ke Indonesia dan 15 Negara Lain


Senin, 23 Mei 2022 / 10:00 WIB
Arab Saudi Imbau Warganya Tidak Bepergian ke Indonesia dan 15 Negara Lain

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JEDDAH. Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi, pada Sabtu (21/5/2022), mengumumkan pelarangan warga negara Arab Saudi bepergian ke 16 negara karena kasus COVID-19 di negara-negara tersebut.

Melansir Saudi Gazette, daftar negara tersebut antara lain:

  1. Lebanon
  2. Suriah
  3. Turki
  4. Iran
  5. Afghanistan
  6. India
  7. Yaman
  8. Somalia
  9. Ethiopia
  10. Republik Demokratik Kongo
  11. Libya
  12. Indonesia
  13. Vietnam
  14. Armenia
  15. Belarusia
  16. Venezuela.

Simpleflying memberitakan, dimasukkannya 16 negara dalam daftar tampaknya merupakan keputusan yang membingungkan, di mana hanya Republik Demokratik Kongo yang melaporkan peningkatan kasus COVID.

Tidak ada pengumuman yang dibuat mengenai berapa lama tindakan tersebut akan diberlakukan, dan tampaknya tidak ada pembatasan baru yang diterapkan untuk penumpang yang masuk.

Baca Juga: Tinjau Hotel Jemaah Haji di Madinah, Menag: Dekat Nabawi dan Kondisi Siap

Aturan lain yang diumumkan bagi warga Saudi yang hendak bepergian ke luar negeri adalah mengenai paspor. Mengutip Saudi Gazette, Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. 

Jawazat menjelaskan tentang persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya.

Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

Baca Juga: Kemenag: Kontrak Pengadaan Layanan Jemaah Haji di Saudi Hampir Selesai

Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.

Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.

Mengenai persyaratan kesehatan orang Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan bahwa ini termasuk menerima tiga dosis vaksin covid-19 atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis vaksin kedua.

Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna.

Jawazat menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan dua dosis vaksin.

Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan, tambah sumber Jawazat.

Pada hari Sabtu (21/5/2022), Kementerian Kesehatan Saudi mengumumkan 414 infeksi baru COVID, dengan angka mingguan mengalami peningkatan lima kali lipat dibandingkan dengan yang terlihat hingga Maret dan April. Sekitar 81 kasus kritis, dengan kematian terkait COVID dilaporkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×