kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.445   1,00   0,01%
  • IDX 7.886   84,28   1,08%
  • KOMPAS100 1.105   15,66   1,44%
  • LQ45 799   5,45   0,69%
  • ISSI 270   3,79   1,42%
  • IDX30 414   3,13   0,76%
  • IDXHIDIV20 481   3,65   0,76%
  • IDX80 121   0,81   0,67%
  • IDXV30 133   1,45   1,10%
  • IDXQ30 134   1,23   0,93%

APPBI: PPKM level 3 saat Nataru akan kembali memberatkan dunia usaha


Jumat, 19 November 2021 / 07:10 WIB
APPBI: PPKM level 3 saat Nataru akan kembali memberatkan dunia usaha

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kembali mendapat tentangan. Kali ini dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI)  yang berharap pengetatan kegiatan selama libur Nataru tak dilakukan.

"Sebaiknya tidak diperlukan untuk memberlakukan pembatasan sesaat dikarenakan berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif namun akan kembali memberatkan dunia usaha," ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (18/11).

Alphonzus bilang, peningkatan pembatasan masyarakat tidak efektif menurunkan mobilitas. Upaya menekan kasus positif Covid-19 dilakukan dengan pemberlakuan protokol kesehatan.

Baca Juga: PHRI: Rencana PPKM level 3 saat Nataru akan tekan ekonomi

Antara lain dengan mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Ketiga hal tersebut harus dilakukan dengan ketat, disiplin, dan konsisten.

"Masyarakat akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari berbagai pembatasan yang diberlakukan," ungkap Alphonzus.

Alternatif tersebut justru dinilai tidak dapat dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah. Sehingga dampaknya akan terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Penerapan PPKM level 3 selama Nataru akan berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut masih akan menunggu Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) yang diikuti surat edaran terkait aturan perjalanan.

Selanjutnya: Tiphone Mobile (TELE) fokus pada jaringan distribusi modern

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

×