kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,41   -13,08   -1.42%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apkasindo Usul ISPO Petani Dibagi Beberapa Kluster, Ini Gambarannya


Kamis, 02 Februari 2023 / 07:55 WIB
Apkasindo Usul ISPO Petani Dibagi Beberapa Kluster, Ini Gambarannya

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menyebut, Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia memang sudah harus diperbaiki.

Dimana revisi tersebut nantinya akan memberikan kelonggaran bagi pekebun atau petani sawit utamanya dalam persyaratan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).

"Perpres ISPO itu memang harus di revisi dan memberikan kelonggaran persyaratan untuk petani. ISPO petani harus bersifat relatif dan untuk korporasi bersifat absolut," kata Gulat kepada Kontan.co.id, Rabu (1/2).

Baca Juga: Pemerintah Akan Revisi Perpres No 44/2020, Pemegang ISPO Bakal Terima Insentif

Adapun ISPO bersifat relatif tersebut nantinya dibagi dalam beberapa klaster tergantung persyaratan yang belum bisa dipenuhi petani. Hal ini kata Gulat agar para petani dapat masuk ke program ISPO. Berkaca pada 2025 nanti pemerintah menargetkan petani sawit sudah dapat tersertifikasi ISPO.

"Yang penting petani bisa masuk gerbong ispo dulu. Misal ISPO relatif, Cluster Diamond, Gold, Silver, dan Iron," imbuhnya.

Adapun untuk klaster Iron menjadi kelompok terendah karena banyak sekali permasalahan dari petani dan tidak mungkin memenuhi semua persyaratan ISPO.

Sedangkan, klaster diamond Gulat menerangkan adalah kelompok petani yang paling siap untuk ISPO. Kemudian klaster gold masih ada 2 syarat yang belum terpenuhi tapi dalam proses penyempurnaan. Terakhir klaster silver yakni kelompok petani dimana 3 hingga 4 persyaratan ISPO belum terpenuhi atau sedang proses.

Mengenai rencana adanya insentif bagi pemegang ISPO Ia menyebut memang sudah seharusnya ada. Pasalnya untuk mendapatkan ISPO artinya petani harus merogoh kocek yang masuk dalam hitungan biaya produksi.

Usulan insentif yang didapatkan ialah, produksi kebun yang telah mendapatkan ISPO bisa menerima harga lebih tinggi dari yang belum tersertifikasi.

"Insentif bagi kebun yang sudah ISPO itu wajib. Karena biaya ISPO itu adalah cost biaya produksi. Jadi sangat tepat diberikan insentif dalam bentuk harga lebih mahal dari yang bukan ISPO," imbuhnya.

Baca Juga: Gapki Targetkan 100% Anggotanya Telah Tersertifikasi ISPO pada 2023

Gulat mengatakan, masalahnya yang kerap ditemui ketika kebun ingin mendapatkan sertifikasi ISPO ialah, legalitas tanah yang masih berbentuk sporadis/surat jual beli/surat keterangan.

Kemudian, administrasi kelompok tani atau koperasi belum berjalan dengan baik. Selanjutnya, pekebun belum memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya, belum adanya komitmen dari anggota kelompok tani untuk menjaga lingkungan sekitar, penggunaan benih atau bibit legal, dan persoalan pembiayaan sertifikasi dan pendampingan.

Sebagai informasi, Pemerintah berencana melakukan perbaikan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Dalam aturan tersebut menentukan Pelaku Usaha yang wajib mendapatkan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).

Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko Perekonomian Edy Yusuf mengatakan, nantinya dalam revisi tersebut pelaku usaha yang sudah tersertifikasi Ispo akan mendapatkan nilai tambah atau insentif.

"Di dalam revisi Perpres 44 ini nanti salah satunya untuk memberi insentif bagi yang sudah melakukan sertifikasi," kata Edy dalam Diskusi Sawit Berkelanjutan di Jakarta, Selasa (31/1).

Apa saja insentif yang akan diperoleh pelaku usaha atau pekebun yang telah mendapatkan ISPO belum secara konkret disusun. Namun Edy menegaskan insentif jadi poin yang akan masuk dalam revisi nanti.

Adapun proses revisi Perpres No. 44 Tahun 2020 tersebut kini sudah diajukan izin prakasa ke Presiden. Edy menyebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah menyampaikan izin prakasa ke Sekretariat Negara.

"Kita sudah menyampaikan usulan perubahan ini. Menteri Perekonomian sudah menyampaikan izin prakarsa ke Sekretariat Negara Presiden," imbuh Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×