Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Januari 2020 hingga pertengahan November 2020, jumlah perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat meningkat dibanding periode yang sama pada tahun lalu.
Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari lima pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat.
Jika pada Januari 2019 hingga pertengahan November 2019 terdapat 379 perkara PKPU. Sedangkan, pada Januari 2020 hingga pertengahan November 2020 terdapat 571 perkara PKPU.
Ketua Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, saat ini pengusaha mengalami kesulitan dampak pandemi Covid-19 yang hingga kini belum usai. Ia menyebut, kendala itu di antaranya dari sisi supply dan dari sisi demand.
Baca Juga: Pengembang Meikarta tetap lanjutkan proyek meski berstatus PKPU
Sebab, permohonan PKPU akibat pengusaha tidak mampu membayar kewajibannya. Hal ini bermula ketika penjualan di tengah pandemi covid – 19 yang menurun karena pasarnya anjlok.
Pasar anjlok karena daya beli berkurang atau bahkan tidak ada. Daya beli yang tidak ada ini karena masyarakat tidak berani keluar akibat dari pandemi covid – 19.
“Sudah income-nya tidak ada, tapi biaya – biaya tetap tinggi. Sehingga pengusaha menjadi berdarah – darah akibatnya pengusaha tidak bisa menyelesaikan kewajibannya,” kata Sutrisno ketika dihubungi, Minggu (22/11).
Oleh karena itu, Sutrisno berharap pemerintah bisa meningkatkan belanjanya. Belanja pemerintah itu juga mesti tepat sasaran untuk menimbulkan multiplier effect yang nyata.
“Kita harapkan belanja pemerintah lebih ditingkatkan dan lebih tepat sasaran, bagi mereka yang membutuhkan harus diberikan. Jangan sampai salah sasaran sehingga multiplier effect nya tidak nyata,” ujar dia.
Lebih lanjut Sutrisno mendorong agar pemerintah memberi bantuan atau insentif kepada industri yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan dalam jumlah besar seperti industri padat karya.
Hal ini demi menyerap tenaga kerja lebih banyak dan meningkatkan daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli ini yang mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Kalau penciptaan lapangan pekerjaan nya kecil tentu multiplier effect-nya juga kecil. Makanya harus dilihat sektor yang sifatnya padat karya misalnya industri sektor pertanian, industri ringan yang menggunakan teknologi sederhana sehingga banyak menyerap tenaga kerja,” tutur Sutrisno.
Selanjutnya: Hingga pertengahan November, permohonan PKPU meningkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News