Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif jasa pelayanan Pelabuhan Tanjung Priok yang mulai berlaku pada Kamis (15/4) sontak menimbulkan perdebatan di kalangan para pengusaha. Banyak dari mereka yang mengaku keberatan dengan keputusan yang diambil PT Pelindo II (Persero) tersebut. Lantaran, keputusan itu diberlakukan pada saat yang tidak tepat, ketika kondisi ekonomi di tanah air belum stabil.
Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Benny Soetrisno menilai, respon para pengusaha yang mengaku keberatan dengan kenaikan tarif tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab, mereka masih membutuhkan jawaban yang kuat dari pihak terkait menyoal keputusan naiknya tarif jasa pelayanan peti kemas yang sudah berlaku tepat empat hari di hari ini.
"Apindo menanggapi keberatan tersebut harus diberikan jawaban yang “clear” mengenai sebab dinaikkannya tarif jasa pelayanan tersebut," ungkap Benny saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (19/4).
Benny berujar, naiknya biaya operasional di pelabuhan tidak serta merta akan menurunkan intensitas kegiatan ekspor-impor yang dijalankan. Namun, tentunya akan ada konsekuensi yang diterima, yaitu penambahan biaya yang harus dikeluarkan dalam proses kegiatan ekspor-impor ke depannya.
Menyiasati hal tersebut, Benny menyarankan agar para pengusaha melakukan efisiensi terhadap beberapa biaya operasional lain di luar kegiatan ekspor-impor. "Apindo berpendapat sebaiknya ditangguhkan atau di off set dengan biaya lainnya, sehingga tidak ada penambahan biaya," ujarnya.
Baca Juga: TOYS: Kenaikan tarif jasa pelabuhan berpengaruh terhadap biaya operasional perusahaan
Sebagai langkah awal, Apindo belum berencana mengirim surat kepada presiden berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, pihaknya akan lebih dulu menghimpun data dari setiap stakeholder dan juga melakukan advokasi untuk mewakili setiap anggotanya yang terdampak oleh kenaikan tarif jasa pelayanan Pelabuhan Tanjung Priok tersebut.
"Kita akan koordinasi-kan dulu dengan para stakeholder, kalau bisa di selesaikan di tingkat stakeholder kan nggak perlu (kirim surat) ke presiden," pungkasnya.
Sebagai informasi, pengenaan tarif baru dikenakan untuk biaya penumpukan (storage) dan biaya pengangkatan kontainer ke truk (lift on).
Perubahan tarif Lift on-Lift off untuk peti kemas ukuran 20' menjadi Rp 285.500/boks per hari dari yang sebelumnya sebelumnya Rp187.500/boks. Sedangkan untuk tarif ukuran 40' menjadi Rp428.250/boks yang tadinya Rp281.300/boks
Harga penumpukan peti kemas juga ikut meningkat. Rinciannya, untuk penumpukan peti kemas ukuran 20' yang sebelumnya Rp27.200/boks/hari menjadi Rp 42.500/boks/hari. Kemudian, untuk ukuran 40' menjadi Rp 85.000/boks/hari yang sebelumnya Rp 54.400/boks/hari.
Selanjutnya: Jasa pelabuhan di Tanjung Priok naik, begini tanggapan Aprisindo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News