kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APGRI: Aturan wajib serap garam lokal bakal tingkatkan serapan industri


Kamis, 03 Desember 2020 / 15:00 WIB
APGRI: Aturan wajib serap garam lokal bakal tingkatkan serapan industri

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemeruntah untuk mengendalikan impor garam disambut baik Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI). Terlebih dalam aturan tersebut akan mewajibkan serap garam lokal.

Hal tersebut dianggap akan meningkatkan serapan industri untuk garam lokal. Lebih lanjut, petani garam berharap jumlah serapan ikut ditentukan sehingga menjamin serapan garam petambak.

"Kalau ada wajib serap sangat bagus, apalagi kalau disertai dengan besaran serap per perusahaan importir," ujar Ketua Umum APGRI Jakfar Sodikin saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (3/12).

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di sektor kelautan dan perikanan.

Baca Juga: AIPGI tidak mempermasalahkan aturan wajib serap garam lokal

Salah satu pasal di beleid tersebut mengatur mengenai pengendalian impor komoditas pergaraman. Dimana importir diwajibkan untuk melakukan serapan garam lokal sesuai dengan volume rekomendasi impor yang diberikan.

Ketentuan tersebut diyakini Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan perlindungan bagi petambak garam. Sehingga produksi garam lokal tak tersaingi oleh garam impor.

"Betul penyerapan diwajibkan untuk seluruh importir yang mendapat rekomendasi impor," ujar Direktur Jasa Kelautan KKP Miftahul Huda.

Selanjutnya: Kadin nilai UU Cipta Kerja akan bangkitkan iklim investasi di daerah dan pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×