kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.379   -138,00   -0,84%
  • IDX 6.862   74,93   1,10%
  • KOMPAS100 995   14,61   1,49%
  • LQ45 764   10,61   1,41%
  • ISSI 222   1,65   0,75%
  • IDX30 396   5,32   1,36%
  • IDXHIDIV20 462   4,98   1,09%
  • IDX80 112   1,49   1,35%
  • IDXV30 114   0,33   0,29%
  • IDXQ30 128   1,81   1,44%

Apa beda PNS dan PPPK? Ini penjelasan BKN


Rabu, 30 Desember 2020 / 11:19 WIB
Apa beda PNS dan PPPK? Ini penjelasan BKN

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai pemerintah yang berstatus perjanjian kerja atau PPPK tidak perlu beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasannya, fasilitas yang didapatkan beserta tunjangan PPPK setara dengan PNS. 

Memang diakui, yang membedakan dari kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut hanyalah jaminan pensiunnya. 

"ASN itu terdiri dari PPPK dan PNS, jadi sebetulnya itu setara. Yang membedakan hanya pensiunnya. Kalau PNS mendapatkan (jaminan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan pensiun. Bukan berarti yang tidak mendapatkan pensiun itu tidak boleh mendapatkan (jaminan) pensiun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020). 

Bima menjelaskan, dana pensiun untuk PPPK tidak terdapat pemotongan untuk jaminan pensiun. Namun, BKN tengah berkomunikasi dengan PT Taspen (Persero) mengusulkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini diberikan jaminan pensiun. 

Baca Juga: Kepala BKN: Kami tidak akan lagi menerima guru dengan status CPNS

"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima. 

"Dengan informasi itu, sebetulnya tidak diperlukan berpindah dari PPPK ke PNS karena semua fasilitas yang diterima sama," lanjut dia. 

Namun demikian, apabila ada seorang PPPK ingin berpindah status menjadi PNS, tetap diperbolehkan. Asalkan, kata dia, formasi PNS yang dipilih berbeda dan PPPK bisa memenuhi syarat tersebut. 

Baca Juga: Bocoran dari Menteri PANRB, tunjangan PNS tahun depan naik, ini penjelasannya

"Dalam kasus guru, dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, kedepan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru dengan status PNS. Yang sekarang PNS, itu nanti akan menunggu batas usia pensiunnya dan semuanya nanti akan menjadi PPPK," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Pastikan PPPK Dapat Jaminan Pensiun, Tidak Perlu Pindah Jadi PNS"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Mau ikut orientasi CPNS? Ini 3 ketentuan yang harus dipahami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×