kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anggaran untuk Persiapan Pemilu Sudah Cair Rp 7,4 Triliun


Rabu, 12 Juli 2023 / 06:40 WIB
Anggaran untuk Persiapan Pemilu Sudah Cair Rp 7,4 Triliun
ILUSTRASI. Pemerintah telah membelanjakan anggaran senilai Rp 7,4 triliun hingga semester I 2023 untuk persiapan pemilu 2024

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 7,4 triliun hingga semester I 2023 untuk persiapan pemilihan umum (pemilu) 2024.

“Untuk penyelenggaran pemilu kita sudah mengeluarkan Rp 7,4 triliun,” tutur Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan rapat kerja bersama Banggar DPR RI, Senin (10/7).

Dia mengatakan, anggaran yang sudah terealisasi tersebut digunakan untuk antara lain pembentukan badan Ad-Hoc di dalam rangka untuk penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Saldo Anggaran Lebih 2022 Rp 478,9 Triliun, Sri Mulyani: Untuk Penyangga APBN 2023

Sebagai informasi, badan Ad-hoc merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait pemilu ataupun pemilihan baik di tingkat kecamatan, desa/kelurahan maupun tempat pemungutan suara (TPS).

Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 22 triliun di 2023 untuk persiapan pemilihan pemilu yang berlangsung pada tahun depan.

Anggaran tersebut terdiri dari pagu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp 13,95 triliun dan pagu anggaran Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rp 5,53 triliun, serta di 12 K/L lainnya sebesar Rp 2,57 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×