kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggaran tahun 2022 capai Rp 78,25 triliun, Kemensos dapat restu DPR


Selasa, 21 September 2021 / 06:45 WIB
Anggaran tahun 2022 capai Rp 78,25 triliun, Kemensos dapat restu DPR

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. DPR RI melalui Komisi VIII menyetujui usulan anggaran Kementerian Sosial untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 78.256.327.121.000. Selain itu, Komisi VIII juga mendukung program dan kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk kepentingan masyarakat pra-sejahtera.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan anggaran Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp 78.256.327.121.000. Kami mendorong Kementerian untuk mempercepat realisasi anggaran, khususnya untuk anak yatim, piatu dan yatim-piatu,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial, Senin (20/9).

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan dorongan DPR melalui Komisi VIII. Menurutnya, di tengah pandemi Kemensos harus memastikan masyarakat terdampak pandemi merasakan kehadiran negara, terutama melalui program bantuan sosial.

Risma menjelaskan, dari anggaran TA 2022 sebesar Rp 78,25 triliun tersebut, sebesar 0,66% dialokasikan untuk Belanja Pegawai, 0,36% untuk Belanja Barang Operasional, sebesar 4,18% untuk Belanja Barang Non-Operasional (honor pendamping; bantuan operasional untuk LKS, SLRT; program Atensi), dan sebesar 0,13% untuk Belanja Modal.

Baca Juga: Ini skema bantuan bagi anak yang kehilangan orangtua karena Covid-19

“Kemudian dari anggaran tersebut, kami juga anggarkan sebesar Rp 74,08 triliun (94,67%) untuk belanja Bansos. Belanja bansos di sini meliputi untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial RTLH, alat bantu aksesibilitas, dan sebagainya,” jelas Mensos Risma.

Secara umum, Kemensos mengalokasikan anggaran untuk Program Perlindungan Sosial sebesar Rp 77,15 triliun, dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 1,09 triliun. Anggaran untuk Prioritas Nasional dialokasikan sebesar Rp 76,96 triliun, dan program Non Prioritas Nasional sebesar Rp 1,29 triliun.

Tercatat, alokasi anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 28,7 triliun. Serta alokasi program kartu sembako/BPNT dengan target 18,8 juta KPM sebesar Rp 45,12 triliun.

Selain itu, Risma juga mengusulkan penambahan anggaran Rp 25,8 triliun. Jumlah anggaran tersebut rencananya sebagian digunakan untuk program Atensi Anak Yatim dengan target 4.386.983 anak. Dengan rincian 3.453.128 anak yatim usia sekolah dan 933.855 anak yatim belum sekolah.

Durasi pemberian bantuan untuk anak yatim dilakukan selama 12 bulan. Pemberian bantuan Rp 200.000 per bulan per anak yatim usia sekolah. Serta Rp 300.000 per bulan per anak yatim belum sekolah. Usulan anggaran program Atensi Anak Yatim sebesar Rp 11,64 triliun.

Risma pun mengusulkan tambahan 5,9 juta KPM bansos kartu sembako dengan usulan anggaran sebesar Rp 14,16 triliun. Durasi pemberian bansos selama 12 bulan dengan besaran bansos per bulan adalah Rp 200.000 per bulan per KPM.

Baca Juga: Jokowi: Saya senang Rusun Pasar Rumput untuk warga terdampak normalisasi Ciliwung

Sejumlah anggota DPR mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah Kemensos karena dinilai kebijakan yang diambil menyentuh langsung kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang terdampak Covid-19. Khususnya terkait dengan bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.

Anggota Komisi VIII DPR Achmad menyatakan, mendukung program santunan untuk anak yatim, piatu dan yatim piatu.

“Namun perlu diantisipasi tahun 2021. Saya khawatir orang akan berebut memelihara anak yatim karena ada bantuannya. Ini perlu dipikirkan bersama solusi dan aturan yang lebih jelas,” kata Achmad.

Anggota Komisi VIII DPR, Buchori Yusuf menekankan jika bantuan anak yatim, piatu dan yatim-piatu bisa menjadi legacy jika nantinya dapat terealisasi pada tahun 2022.

“Ini artinya amanat Pasal 34 UUD 1945 yang mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara, bisa dilaksanakan. Kebijakan ini juga menunjukkan negara hadir melakukan intervensi untuk menurunkan angka kemiskinan,” ucap Buchori.

Selanjutnya: Mensos Risma sebut pencairan bansos untuk 5,9 juta KPM mulai akhir September 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×