kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anggaran perlindungan sosial ditambah, mulai bantuan tunai hingga kuota internet


Rabu, 21 Juli 2021 / 04:15 WIB
Anggaran perlindungan sosial ditambah, mulai bantuan tunai hingga kuota internet

Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli mendatang.

PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021, menurut Jokowi adalah kebijakan yang tidak hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

“Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,” ujar Jokowi dalam konferensi pers melalui akun youtube Setkab, Selasa (20/7).

Baca Juga: Jokowi janji akan melakukan pembukaan bertahap mulai 26 Juli, jika...

Jokowi meminta semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Di antaranya dengan meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan dan melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin, dan

Sementara itu, Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun, berupa: bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar Rp 1 juta Usaha Mikro.

Baca Juga: Jokowi: PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli

“Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Karena itu, jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×