Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkirakan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 akan mencapai Rp 658,9 triliun atau 88,5% dari pagu anggaran Rp 744,77 triliun.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam dalam agenda Refleksi Pencapaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12).
Menurutnya, rendahnya realisasi anggaran PEN tersebut disebabkan beberapa program yang tidak berjalan dan pengembalian penempatan dana.
“Salah satunya ada faktor imbal jasa penjaminan (IJP) dari sektor keuangan yang Rp 30 triliun dikembalikan karena perbankan likuiditasnya bagus. Jadi dia tidak membutuhkan tambahan alokasi untuk penjaminan,” tutur Airlangga.
Baca Juga: Kemensos Laporkan Realisasi Bansos Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) capai 97,98%
Ia mengatakan dari seluruh pos dalam program PEN, realisasi terendah terjadi di program dukungan UMKM karena faktor pengembalian IJP, tambahan alokasi belanja untuk biaya margin investasi pemerintah, dan alokasi subsidi UMKM yang lebih rendah.
Secara rinci, outlook pencairan anggaran seluruh pos program PEN terdiri atas bidang kesehatan sebesar Rp 193 triliun atau 89,8% dari alokasi Rp 214,96 triliun dan perlindungan sosial senilai Rp 170,5 triliun atau 91,3% dari pagu Rp 186,6 triliun.
Selain itu, outlook pencairan anggaran program prioritas adalah Rp 106,5 triliun atau 90,3% dari alokasi Rp 117,9 triliun, serta dukungan UMKM Rp 116,2 triliun atau 76,9% dari pagu Rp 162,4 triliun.
Kemudian, pos insentif usaha menjadi satu-satunya pos dalam program PEN yang terealisasi melewati target, yakni Rp 72,7 triliun atau 115,7% dari anggaran Rp 62,8 triliun.
Adapun di 2022, pemerintah menetapkan anggaran PEN sebesar Rp 414,1 triliun, yakni sebesar Rp 117,9 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 154,8 triliun untuk bidang perlindungan sosial, dan Rp 141,4 triliun untuk penguatan pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Realisasi Belanja Perlindungan Sosial Daerah turun 27%, Sri Mulyani Kecewa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News