kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Anggaran kartu pra kerja naik 100%, ini pertimbangannya


Jumat, 05 Februari 2021 / 05:15 WIB
Anggaran kartu pra kerja naik 100%, ini pertimbangannya

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan pemerintah akan menaikkan  anggaran program Kartu Prakerja menjadi Rp 20 triliun dari yang direncanakan Rp 10 triliun di tahun 2021. Dengan demikian, besaran anggaran program di tahun 2021 menjadi sama dengan anggaran tahun 2020.

Alasan kenaikan anggaran diklaim karena adanya efek positif dari keberlanjutan program ini. Dengan besaran anggaran yang sama dengan tahun lalu, diharapkan penerima manfaat dari program ini juga sama atau bahkan meningkat. 

Sebagai gambaran, di tahun 2020 penerima manfaat program Kartu Prakerja sebanyak 5,6 juta orang.

Baca Juga: Kemenkeu prediksi anggaran kesehatan bakal membengkak jadi Rp 254 triliun

“Program Kartu Prakerja menciptakan efek positif lebih kuat bukan hanya cash transfer, namun juga skill development. Bukan hanya cash transfer dengan skill development, dia juga membuat perlindungan sosial kita tepat sasaran,” ungkap Wamenkeu saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Kamis (4/2).

Kehadiran Kartu PraKerja dipandang menjadikan program perlindungan sosial menjadi tepat sasaran, karena dalam mekanismenya kartu Prakerja terkoneksi dengan data perlindungan sosial lain seperti data BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Tak lupa, Wamenkeu juga mengingatkan manajemen pelaksana untuk senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi. “Silakan itu merupakan salah satu bagian dari program kerja yang dilakukan di tahun 2021,” tutup Wamenkeu. 

Selanjutnya: Kabar baik, pemerintah batal pangkas insentif untuk tenaga kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×