kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,54   6,90   0.74%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anda berstatus hitam dan berkeliaran di tempat umum? Ini yang akan dilakukan Satgas


Kamis, 16 September 2021 / 15:33 WIB
Anda berstatus hitam dan berkeliaran di tempat umum? Ini yang akan dilakukan Satgas

Sumber: covid19.go.id | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah terus menggalakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pasalnya, aplikasi ini memiliki banyak manfaat. Salah satunya, memetakan masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau yang berstatus hitam.

Melansir covid19.go.id, hingga saat ini, aplikasi PeduliLindungi telah menjaring 3.830 orang terkonfirmasi positif Covid-19 atau yang berstatus hitam sedang berkeliaran di sejumlah fasilitas publik. Temuan ini didapati dari upaya orang berstatus hitam mengakses fasilitas publik dengan cara memindai barcode sebagai syarat masuk.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah berkomitmen menekan penularan di lingkungan fasilitas publik dengan segera mengisolasi orang dengan kategori status hitam yang mencoba mengakses fasilitas publik. 

"Pemerintah berkomitmen dengan kerjasama bersama satgas di fasilitas publik untuk segera merujuk orang yang terjaring atau kategori hitam, atau tergolong positif atau memiliki kontak erat untuk segera dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat terdekat," jelasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (14/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.  

Baca Juga: 4 Cara mengatasi eror pada aplikasi PeduliLindungi.id

Disamping itu, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan. Hal ini dapat terlihat melalui angka positivity rate yang terus menurun dan juga angka testing dan tracing yang terus meningkat. Walaupun demikian, pemerintah akan terus melakukan upaya pengendalian semaksimal mungkin. 

Wiku juga menjelaskan, selama Covid-19 masih ada di Indonesia, Pemerintah secara tegas akan memberlakukan PPKM dengan melakukan monitoring dan evaluasi tiap minggu. 

Baca Juga: Kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi di wilayah Jawa-Bali

Detail perubahan dan evaluasi setiap minggunya merupakan kebijakan yang bersifat adaptif menyesuaikan perkembangan virus yang dinamis.

"Kebijakan yang diambil juga akan bertumpu pada data terkini untuk memastikan kebijakan yang diputuskan dapat menjawab perkembangan di lapangan," pungkas Wiku.

Selanjutnya: Daftar aturan yang dilonggarkan dalam PPKM Jawa-Bali 14-30 September 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×