kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak tak tak punya akta kelahiran? Ini risikonya


Jumat, 28 Mei 2021 / 11:09 WIB
Anak tak tak punya akta kelahiran? Ini risikonya
ILUSTRASI. Ada sejumlah risiko yang akan dihadapi seorang anak apabila dirinya tidak memiliki akta kelahiran. ANTARA FOTO/Siswowidodo/wsj/18.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada sejumlah risiko yang akan dihadapi seorang anak apabila dirinya tidak memiliki akta kelahiran. Risiko ini diungkapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). 

Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Desember 2020, sekitar 5 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. 

"Beberapa risiko tidak memiliki akta adalah anak akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan formal, memicu terjadinya perkawinan anak, meningkatnya angka pekerja anak, hingga adopsi ilegal karena anak tidak memiliki identitas yang jelas,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kemen PPPA   dikutip dari laman resmi Kemen PPPA. 

Ia mengatakan, pemerintah baik pusat maupun daerah harus menjamin hak dasar anak untuk memiliki akta kelahiran. Termasuk bagi anak-anak yang kelahirannya tidak diinginkan oleh orangtua, anak-anak di panti asuhan, anak-anak jalanan, atau anak-anak yang orangtuanya mendapatkan stigma dari masyarakat, seperti terlibat terorisme. 

Baca Juga: Pengajuan Akun Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah di DKI Tersendat

Oleh karena itu, pemerintah melakukan berbagai upaya dalam rangka mempercepat kepemilikan akta kelahiran di tingkat nasional. Antara lain melanjutkan penandatanganan nota kesepahaman antara 8 kementerian, yaitu Kemen PPPA, Kemendagri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Kemudian dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Baca Juga: Untuk SMA dan SMK, begini jalur serta ketentuan PPDB Jateng tahun ajaran 2021/2022

“Tahun 2021 nota kesepahaman tersebut dipersiapkan untuk diperpanjang dan ditandatangani dengan beberapa penajaman target pencapaian kepemilikan akta kelahiran karena pada tahun 2024 diharapkan jumlah kepemilikan akta kelahiran pada anak bisa mencapai 100 persen,” ujar dia. 

Di samping itu, kata Endah, Forum Anak yang ada di setiap daerah juga dapat diikutsertakan melalui perannya sebagai pelopor dan pelapor (2P) apabila ada teman sebaya mereka yang masih belum memiliki akta kelahiran. Mereka kemudian bisa melaporkan ke dinas terkait atau ke orangtua pendamping di Dinas PPPA. 

"Forum Anak bisa sangat membantu dinas untuk mengidentifikasi keberadaan anak yang belum memiliki akta kelahiran,” ucap Endah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Risiko Anak yang Tak Punya Akta Kelahiran Menurut Kementerian PPPA"
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Krisiandi

Selanjutnya: Semakin mudah, masyarakat bisa mengubah data dan mencetak KK secara online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×