kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,96   -24,77   -2.57%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak Sudah 2 Kali Vaksin, Tapi Tak Layak Terbang di PeduliLindungi, Ini Kata Satgas


Jumat, 22 April 2022 / 10:45 WIB
Anak Sudah 2 Kali Vaksin, Tapi Tak Layak Terbang di PeduliLindungi, Ini Kata Satgas

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memutuskan bahwa anak-anak yang sudah dua kali vaksin, boleh melakukan perjalanan mudik tanpa harus tes PCR atau antigen. 

Namun, mengutip Kompas.com, beberapa anak usia di bawah 18 tahun masih berstatus tidak layak terbang, meski sudah melakukan vaksinasi dua kali. 

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dibutuhkan waktu untuk mengubah sistem di PeduliLindungi. 

"Dalam penyesuaian kebijakan terkait persyaratan perjalanan memang memerlukan waktu untuk mengubah sistem di Peduli Lindungi. Semoga sebentar lagi sudah bisa sesuai," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/4/2022). 

Wiku mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya sudah berkoodinasi dengan petugas bandara agar pemudik usia 6-17 tahun diperbolehkan melanjutkan perjalanan. 

"Untuk sementara waktu petugas KKP di bandara sudah diinformasikan tentang keadaan ini dan pelaku perjalanan bisa melanjutkan perjalanannya sesuai aturan yang ada," ujarnya. 

Baca Juga: Syarat Mudik 2022 untuk Perjalanan dengan Kereta Api, Tak Semua Harus Booster

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 Addendum itu mengatur persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik dengan moda transportasi udara, laut, darat, khususnya untuk anak usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua. 

"PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," demikian bunyi Addendum SE Satgas 16/2022 dikutip dari laman Covid19.go.id, Selasa (19/4/2022). 

Baca Juga: Penumpang KA Usia 6-17 Tahun yang Sudah 2 Kali Vaksinasi Tak Perlu Screening Covid-19

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat kabinet terbatas pada 18 April 2022. Adapun Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Sudah 2 Kali Vaksin Covid-19, tapi Tak Layak Terbang di PeduliLindungi, Ini Penjelasan Satgas"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×