kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Amanat UU 18/2012, Jokowi harus bentuk lembaga panggan


Rabu, 07 Juli 2021 / 08:00 WIB
Amanat UU 18/2012, Jokowi harus bentuk lembaga panggan

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk lembaga pemerintah bidang pangan demi memenuhi perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Permintaan itu merupakan tindak lanjut dari kesimpulan laporan Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI terkait hasil pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU No.18 Tahun 2021 tentang Pangan.

“Badan Legislasi memandang agar DPR RI mendesak Presiden untuk segera membentuk lembaga pemerintah bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan perintah UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden,” kata Ketua Panja Baleg DPR RI untuk UU Pangan Ibnu Multazam dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI yang berlangsung virtual, Senin (5/7).

Baca Juga: Pemerintah perpanjang PPKM mikro di luar Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021

Dalam laporan Panja, Ibnu menyebut, Pasal 151 UU No.18/2012 tentang Pangan memerintahkan Presiden membentuk lembaga pemerintah bidang pangan paling lambat tiga tahun sejak diundangkan pada 17 November 2012. Namun saat masa tenggang itu habis pada 2015 sampai 2021, lembaga pemerintah bidang pangan belum juga terbentuk.

Sehingga, kata Ibnu, jika belum dibentuk akan menyebabkan kebijakan pangan nasional tidak terintegrasi dari hulu ke hilir, karena kewenangannya masih tersebar di berbagai kementerian.

"Keadaan semacam itu menunjukkan inkonsistensi pemerintah melaksanakan perintah UU No.18/2012 tentang pangan, serta kurang seriusnya pemerintah mengatasi persoalan pangan di Indonesia," ujar Ibnu saat membacakan laporannya dalam rapat pleno Baleg DPR RI.

Di sisi lain, Baleg juga meminta DPR RI mendesak pemerintah menjalankan tata kelola pangan nasional yang dapat mewujudkan kemandirian, ketahanan, serta kedaulatan pangan.

Baca Juga: Realisasi belanja infrastruktur mencapai Rp 53 triliun per Juli 2021

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan sumber pangan lokal secara optimal sehingga ketersediaan selalu terjaga.

Dengan  itu Baleg juga mendorong kepada pemerintah agar ada kebijakan sektor pangan yang sesuai dengan kondisi pandemi, pembentukan data pangan nasional yang bersumber dari data pangan daerah; dan pengembangan sumber daya manusia bidang pangan yang memanfaatkan riset, teknologi, serta pengetahuan tradisional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×