Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Surabaya. Pandemi tak menghalangi sejumlah daerah di Jawa Timur menaikkan upah minimum. Walaupun, Kementerian Ketenagakerjaan telah menghimbau agar pemerintah daerah tak menaikkan upah minimum provinsi (UMK), upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun upah minimum regional (UMR).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK 2021. Dari 38 kabupaten dan kota, 11 daerah di antaranya tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
"Naik tidaknya nilai UMK selain berdasarkan telaah dewan pengupahan dan hasil komunikasi gubernur dengan kepala daerah, juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi hasil telaah badan pusat statistik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, dalam konferensi pers, Minggu (22/11/2020) malam.
Baca juga: Diskon hingga 40% alat masak di promo Tupperware bulan November 2020
Sebanyak 27 daerah lainnya di Jawa Timur menaikkan UMK beragam dari Rp 100.000 hingga Rp 25.000. "Daerah ring 1 Jatim, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto naik Rp 100.000," ujar Himawan.
Untuk kenaikan UMK di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar, masing-masing naik Rp 50.000. Sedangkan UMK Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan, naik Rp 25.000.
Sejumlah daerah juga mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021, yakni Kota Malang naik Rp 75.000. Lalu UMK Lamongan naik Rp 65.000, UMK Tulungagung naik Rp51.000, UMK Pacitan dan Ngawi naik Rp 47.000, UMK Kabupaten Madiun naik Rp 38.000, dan UMK Kota Probolinggo naik Rp 30.000.