kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan pemerintah berlakukan PPKM Darurat di sejumlah wilayah di luar Jawa-Bali


Sabtu, 10 Juli 2021 / 07:30 WIB
Alasan pemerintah berlakukan PPKM Darurat di sejumlah wilayah di luar Jawa-Bali

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perkembangan Kasus Covid-19 masih menunjukkan peningkatan yang eksponensial, termasuk di luar Jawa dan Bali. Untuk itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengambil langkah cepat dengan melakukan sejumlah langkah antisipatif agar jumlah peningkatannya dapat segera dikendalikan.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, untuk beberapa daerah di luar Jawa dan Bali, juga perlu diberlakukan PPKM Darurat, melihat beberapa indikator peningkatan kasus yang terjadi, meskipun telah melaksanakan PPKM Mikro Diperketat di Tahap XII mulai 6 Juli 2021 yang lalu.

Beberapa parameter yang digunakan untuk menetapkan Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat, antara lain Level Asesmen Pandemi tingkat 4, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau BOR lebih dari 65%, terjadi peningkatan Kasus Aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50% dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

Dari 43 Kabupaten/Kota yang berada di level 4 yang ada di 20 Provinsi, berdasarkan analisis lebih lanjut level asesmen terhadap Provinsi dan Kabupaten/Kota maka terdapat 23 Kabupaten/Kota di 8 Provinsi yang dipertimbangkan, di mana terdapat 19 Kabupaten/Kota dengan BOR lebih dari 65%, dan 19 Kabupaten/Kota dengan jumlah vaksinasi di bawah 50% (hanya ada 4 Kabupaten/Kota yang capaian vaksinasinya sudah di atas 50% yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Natuna).

Baca Juga: Kontribusi BUMN ke penerimaan negara capai Rp 3.295 triliun dalam 10 tahun terakhir

Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut, Pemerintah menetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat, yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 Kabupaten/Kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali secara virtual, di Jakarta, Jumat (9/7).

Apabila memperhatikan hasil asesmen situasi pandemi, jumlah Kabupaten/Kota yang berada pada Level 4 di luar Jawa-Bali terus mengalami peningkatan. Pada 1 Juli tercatat masih 30 Kabupaten/Kota, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 Kabupaten/Kota, dan pada 8 Juli meningkat lagi menjadi 51 Kabupaten/Kota.

Jumlah Kasus Aktif di luar Jawa-Bali pun terus meningkat, dari 27 Juni masih sebanyak 50.513 kasus, kemudian naik sebesar 34,40% pada 5 Juli menjadi 67.891 kasus, dan pada 8 Juli kemarin bertambah 63,74% menjadi 82.711 kasus.

Sementara, BOR di luar Jawa-Bali juga terus meningkat. Per 8 Juli 2021, Provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang memiliki BOR tertinggi adalah Lampung (82%), Kaltim (80%), Papua Barat (79%), Kepri (77%), Kalbar (68%), dan Sumbar (67%).

Selanjutnya: Diperluas di 15 kabupaten/kota, pemerintah diminta optimalkan PPKM Darurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×