kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Alasan Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras


Selasa, 02 Maret 2021 / 17:35 WIB
Alasan Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden mengenai investasi minuman keras (miras). Hal ini sebagai respons setelah beleid ini mendapat kritik dari berbagai kalangan.

"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (2/3).

Sebelumnya Perpres tersebut melonggarkan investasi industri miras di daerah tertentu. Antara lain adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga: Investasi dibuka, ini kata produsen minuman beralkohol dalam negeri

Perpres tersebut pun mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Jokowi bilang telah mendengar masukan dari sejumlah pihak baik tokoh agama mau pun pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama (NU), Muhammadyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan juga masukan dari provinsi," terang Jokowi.

Selanjutnya: Masuk daftar positif investasi, ekonom: Prospek minol nasional masih kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

×