kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.747   25,00   0,15%
  • IDX 8.275   33,32   0,40%
  • KOMPAS100 1.154   4,15   0,36%
  • LQ45 844   2,16   0,26%
  • ISSI 285   0,05   0,02%
  • IDX30 443   2,47   0,56%
  • IDXHIDIV20 510   -0,49   -0,10%
  • IDX80 130   0,56   0,43%
  • IDXV30 136   -0,36   -0,26%
  • IDXQ30 141   0,52   0,37%

Alasan Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras


Selasa, 02 Maret 2021 / 17:35 WIB
Alasan Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden mengenai investasi minuman keras (miras). Hal ini sebagai respons setelah beleid ini mendapat kritik dari berbagai kalangan.

"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (2/3).

Sebelumnya Perpres tersebut melonggarkan investasi industri miras di daerah tertentu. Antara lain adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga: Investasi dibuka, ini kata produsen minuman beralkohol dalam negeri

Perpres tersebut pun mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Jokowi bilang telah mendengar masukan dari sejumlah pihak baik tokoh agama mau pun pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama (NU), Muhammadyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan juga masukan dari provinsi," terang Jokowi.

Selanjutnya: Masuk daftar positif investasi, ekonom: Prospek minol nasional masih kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×