kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akui Sistem OSS Belum Sempurna, Menteri Bahlil Sebut Kendalanya


Kamis, 19 Mei 2022 / 05:00 WIB
Akui Sistem OSS Belum Sempurna, Menteri Bahlil Sebut Kendalanya

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem Online Single Submission (OSS) masih belum sempurna. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan dua alasan mengapa sistem OSS tersebut masih bermasalah.

Pertama, peraturan daerah sebagai syarat diterbitkannya surat izin persetujuan bangunan gedung (PBG) pengganti izin mendirikan bangunan (IMB).

“Soal OSS, saya harus bilang OSS kita belum sempurna. Ada dua masalah terbesar yaitu PBG kita. PBG ini IMB sebenarnya,” kata Bahlil dalam acara Road to G20: Investment Forum “Mendorong Percepatan Investasi Berkelanjutan dan Inklusif”, Rabu (18/5).

Bahlil menjelaskan, IMB baru bisa dikeluarkan jika sudah ada peraturan daerah (perda) di kabupaten/kota atau provinsi. Namun yang menjadi masalahnya, sampai saat ini perda tersebut belum ada.

Baca Juga: Jokowi ke AS, Bahlil ungkap Pertemuan dengan 12 Perusahaan Top dan Hasilnya

Oleh karena itu, untuk menyiasatinya maka ada surat bersama antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Investasi.

“Surat bersama itu sebagai instrumen untuk bisa memberikan pungutan karena ini menyangkut pendapatan asli daerah (PAD). Jadi itu sudah bisa,” kata Bahlil.

Kedua, masalah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum semuanya masuk sistem OSS. Bahlil mengatakan, baru ada 40 kabupaten/kota yang masuk di sistem OSS. Padahal, Indonesia memiliki 514 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi.

“Kita harus kejar ini. Selama ini tidak bisa dilakukan, maka pasti saya yakini kondisi kita belum akan normal,” tegasnya.

Guna mengatasi masalah tersebut, Bahlil mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) untuk membentuk tim yang bisa memberikan penanganan khusus. Sehingga apabila ada pengusaha besar yang membutuhkan PBG dengan cepat dapat langsung menjumpai kantor Kementerian Investasi.

“Kalau ada pengusaha besar yang memang butuh cepat bisa langsung dikerjakan offline ke Kementerian Investasi agar kita bisa memberikan perlakukan khusus agar bisa berjalan. Ini biasanya properti dan industri,” tutur Bahlil.

Baca Juga: Menyusul Nikel, Pemerintah akan Larang Eskpor Bauksit dan Timah Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×