Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menarik tarif Rp 1.000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, tarif ini akan dikenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK.
Namun, saat ditanyakan kapan pengenaan tarif ini akan diberlakukan, Zudan tidak menjelaskan lebih lanjut.
"Rencananya begitu Rp 1.000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akses," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Pengecualian pengenaan tarif
Pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum. Misalnya untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas.
Saat ini Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antarkementerian atau lembaga.
Baca Juga: Hanya Di dikdin.bkn.go.id, Ini Cara, Persyaratan & Kuota Pendaftaran IPDN 2022
Mendagri Tito Karnavian sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP.
"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," ucapnya dalam keterangan tertulis.
Pengenaan tarif ini diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.
Sejalan dengan itu, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan World Bank.
Adminduk dan SIAK Terpusat butuh perangkat keras
Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi oleh SIAK Terpusat. Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.
Database hasil operasionalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai," kata dia.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 26 Dibuka, Ini Cara untuk Mendaftarnya