kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Akhirnya, Bank Sulteng penuhi ketentuan modal inti Rp 1 triliun


Jumat, 20 November 2020 / 19:15 WIB
Akhirnya, Bank Sulteng penuhi ketentuan modal inti Rp 1 triliun

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah berhasil memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 1 triliun yang ditetapkan oleh OJK. 

Direktur Utama Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris mengatakan, ketentuan tersebut berhasil dipenuhi dengan cara organik, atau tanpa ada tambahan setoran modal dari para pemegang sahamnya. 

“Sejak akhir Oktober 2020 lalu, modal inti Bank Sulteng telah mencapai lebih dari Rp 1 triliun yang dipenuhi secara organik,” katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (20/11).

Mengacu laporan keuangan perseroan pada September 2020 modal inti perseroan tercatat senilai Rp 956,599 miliar. Sehingga telah dapat mencapai Rp 1 triliun secara organik pada Oktober 2020. 

Baca Juga: Permintaan kredit naik, bank daerah gencar merilis surat utang

Adapun untuk memenuhi ketentuan selanjutnya, Rahmat bilang para pemerintah daerah yang memegang saham perseroan telah bekomitmen untuk melakukan penambahan modal. 

“Selanjutnya ketentuan modal minimum tersebut akan kami penuhi dari hasil usaha dan beberapa pemegang saham juga akan tambah modal sebelum akhir tahun ini,” lanjut Rahmat.

Asal tahu ketentuan modal minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang akan kembali ditingkatkan menjadi minimum Rp 2 triliun tahun depan, dan minimum Rp 3 triliun pada 2022. 

Selanjutnya: BI optimistis tren perbaikan ekonomi Indonesia terus berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×