kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akan digantikan anak usahanya, Fashion Eservices Indonesia (Zalora) batal tarik PPN


Selasa, 29 Desember 2020 / 06:05 WIB
Akan digantikan anak usahanya, Fashion Eservices Indonesia (Zalora) batal tarik PPN

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyampaikan, PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora dicabut statusnya sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) per Senin (28/12).

“Pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri,” ujar Yoga dalam keterangan resminya, Senin (28/12).

Kendati demikian, Ditjen Pajak belum memberi informasi atas nama anak perusahaan Zalora akan mengemban kewajiban perpajakannya dengan memungut PPN sebesar 10%.

Baca Juga: Lima perusahaan digital asing belum setor PPN, ini kata Ditjen Pajak

Berdasarkan SP-47/2020, Ditjen Pajak sebelumnya telah mengumumkan bahwa PT Fashion Eservices Indonesia atau Zalora sebagai pemungut PPN dan melaksanakannya per tanggal 1 Desember 2020.

Dalam hal ini, Zalora sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Sebagai info, hingga saat ini Ditjen Pajak telah menunjuk 51 pelaku usaha untuk pemungut PPN produk digital luar negeri. Teranyak ada rnam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN yakni Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.

Dengan penunjukkan ini maka per tanggal 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN sebesar 10% atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Selanjutnya: DJP kembali tetapkan enam perusahaan digital asing sebagai pemungut PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×