kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Airlangga Hartarto: Regulasi DHE Sepenuhnya Ditujukan untuk SDA dan Hilir


Minggu, 05 Maret 2023 / 08:15 WIB
Airlangga Hartarto: Regulasi DHE Sepenuhnya Ditujukan untuk SDA dan Hilir

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengebut finalisasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Hal itu ditujukan agar hasil sumber daya alam bisa segera dinikmati di dalam negeri bukan di Singapura.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut regulasi DHE yang didorong sepenuhnya ditujukan untuk sumber daya alam dan juga hilirisasi.

Peraturan teknis terbaru itu akan menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 

Baca Juga: Pemerintah Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tahun Ini Lewat Investasi dan Konsumsi

Dia mengatakan peraturan itu akan membuat semua DHE masuk dalam sistem keuangan Indonesia.

"Batasnya atau threshold di atas US$ 250.000. kemudian devisa tersebut disimpan minimal 3 bulan," ucap dia dalam acara CNBC Outlook, Selasa (28/2).

Airlangga menuturkan besaran DHE yang ditahan sebanyak 30% dari total hasil ekspor. Dia juga menyampaikan kebijakan baru soal DHE akan diberikan masa transisi selama 3 bulan. 

Menurut dia, kebijakan itu sudah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, yakni bumi, air, dan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu, Indonesia seharusnya tak hanya bisa mengekspor saja, tetapi hasil dari sumber daya alam juga harus bisa dinikmati di dalam negeri.

Airlangga juga menyebut kebijakan baru soal DHE diperlukan untuk ketahanan sistem ekonomi Indonesia menghadapi ketidakpastian global yang mana dipicu suku bunga The Fed.

Baca Juga: Eksportir Belum Tertarik dengan Mekanisme Penempatan DHE di Term Deposit Valas

Dia menyampaikan hampir semua negara melakukan kebijakan tersebut. Adapun Turki dan Thailand itu bahkan menahan hasil ekspor selama 360 hari. 

"Jadi, tidak bertentangan dengan regulasi apa pun, termasuk peraturan internasional. Hal itu juga didukung seluruh stakeholder, termasuk Bank Indonesia, OJK, Kemenkeu, dan kini sudah dibahas di tingkat kabinet," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×