Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok aturan anyar soal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini akan merevisi sejumlah hal yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk kriteria pengguna yang berhak menggunakan subsidi.
Ihwal penyusunan peraturan baru ini dikonfirmasi oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman. Hanya saja, ia mengaku belum bisa membisikkan kriteria pengguna BBM bersubsidi dalam aturan yang anyar.
“(Kriteria pengguna BBM bersubsidi) Masih kita kaji dan finalisasi, yang penting kan subsidi JBT (Jenis BBM Tertentu/BBM bersubsidi) tepat sasaran,” ujar Saleh kepada Kontan.co.id, Senin (30/5).
Baca Juga: Subsidi Membengkak, Begini Cara Pemerintah Genjot Penerimaan Negara
Selain mengatur kriteria pengguna BBM bersubsidi, aturan anyar yang sedang digodok juga bakal mengatur skema penyaluran BBM bersubsidi. Menurut rencana yang ada, aturan baru ini bakal mengharuskan digitalisasi dalam penyaluran BBM bersubsidi dengan memanfaatkan teknologi.
Sementara ini, penerapan teknologi dalam penyaluran BBM bersubsidi direncanakan menggunakan aplikasi MyPertamina. Skemanya, pengguna yang ingin membeli BBM bersubsidi harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.
“Agar mencegah penyalahgunaan, semua konsumen tercatat, harus register dulu,” tutur Saleh.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pihaknya akan menyiapkan aplikasi MyPertamina agar dapat menunjang digitalisasi dalam penyaluran BBM bersubsidi. Di sisi lain, pihaknya juga tengah mempersiapkan kriteria target pengguna BBM bersubsidi.
“Harus lebih spesifik siapa saja yang berhak akan BBM Bersubsidi. Hal ini juga untuk mencegah perdebatan di lapangan antara operator SPBU dan konsumen,” tutur Irto saat dihubungi Kontan.co.id (30/5).