Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi Rp 7 juta untuk 200 ribu unit motor listrik. Bantuan ini diberikan khusus untuk pelaku UMKM, khususnya untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan termasuk pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, jika tidak ada keharusan pelaku UMKM untuk mengganti motor mereka menjadi motor listrik, maka bantuan ini tidak akan mendorong kelompok UMKM mengganti kendaraan mereka.
“Beda cerita kalau seandainya ternyata ada keharusan bagi mereka untuk mengganti kendaraan mereka, misalnya sebagai syarat penyaluran bantuan (KUR),” tutur Yusuf kepada Kontan.co.id, Selasa (6/3).
Sehingga kata Yusuf, untuk mendorong pembelian motor listrik ini harus ada alasan kuat bagi UMKM ini untuk mau menggunakan bantuan kendaraan listrik dari pemerintah ini. menurutnya, jika tidak ada alasan kuat, maka pelaku UMKM akan tetap menggunakan kendaraan konvensional yang mereka punya saat ini.
Baca Juga: Kebijakan Dana Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik, Tepatkah?
Selain itu, pemerintah juga harus memperjelas target penerima UMKM tersebut. Sebab jika ditargetkan untuk usaha mikro dan kecil, mereka akan berpikir ulang dan lebih memprioritaskan untuk membeli kebutuhan lain ketimbang motor listrik.
Lebih lanjut, Yusuf menambahkan jika kelompok yang disasar sebagai penerima bantuan subsidi ini adalah kelompok pendapatan menengah ke atas, maka proses penggantian dari motor konvensional ke motor listrik masih ada ruang untuk dijalankan secara optimal.
“Namun demikian kalau kita asumsikan ini diperuntukkan untuk kelompok pendapatan menengah ke bawah dengan harga motor katakan Rp 10 juta, hemat saya ini tidak akan terlalu diminati karena sekali lagi bahwa masyarakat tentu punya prioritas dan mengganti motor mereka yang saat ini konvensional ke motor listrik bukanlah sesuatu hal yang masuk ke dalam prioritas utama,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News