kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.876   21,00   0,12%
  • IDX 6.277   -107,68   -1,69%
  • KOMPAS100 821   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,68   -1,37%
  • ISSI 216   -5,69   -2,56%
  • IDX30 347   -5,77   -1,63%
  • IDXHIDIV20 433   -6,98   -1,59%
  • IDX80 94   -1,46   -1,53%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 112   -1,71   -1,50%

Ada Tambahan Penerimaan Pajak pada Mei 2022 dari Kebijakan Tarif PPN 11%


Kamis, 16 Juni 2022 / 06:30 WIB

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada 1 April lalu telah menambah penerimaan pajak.

Menurutnya penerimaan tersebut sudah terasa sejak Mei lalu, dan telah menambah penerimaan sekitar Rp 4,2 triliun.

“Untuk PPN kemarin sudah meningkat tarifnya dan di 2022 ini untuk Mei ada tambahan penerimaan Rp 4,2 triliun dari perubahan tarif PPN,” tutur Suryo dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (13/6).

Baca Juga: DJP: Tambahan Penerimaan Pajak dari Kenaikan Tarif PPN Bisa Capai Rp 50 Triliun

Adapun, kebijakan tarif PPN ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN juga akan naik kembali menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Penyesuaian tarif PPN menjadi 11% bertujuan juga mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Masyarakat yang lebih mampu membayar tarif pajak yang lebih besar untuk dikembalikan pada negara dan digunakan demi kepentingan masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×