kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Rencana Perubahan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kata DJSN


Jumat, 10 Juni 2022 / 05:25 WIB
Ada Rencana Perubahan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kata DJSN

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana perubahan iuran BPJS Kesehatan tengah digodok. Salah satu formulanya ialah menyesuaikan iuran dengan penghasilan dari peserta BPJS Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, besaran iuran tersebut untuk memenuhi prinsip asuransi sosial sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Asih bilang iuran tersebut akan seperti iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Peserta Penerima Upah (PPU). Dimana saat ini JKN PPU menerapkan besaran iuran adalah 5% dari upah gaji, dimana 1% gaji dari pegawai dan 4% nya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Ada Opsi Iuran Bakal Diatur Sesuai Gaji, Ini Kata Bos BPJS Kesehatan

“Formulanya akan mirip seperti itu. Ada batas atas upah dan batas bawah serta persentase untuk menghitung iuran,” ujar Asih kepada KONTAN, Kamis (9/6).

Menurutnya, iuran tersebut diharapkan  bisa berlaku adil bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Sehingga, ia melihat hal tersebut tidak akan mahal karena proporsional terhadap penghasilan.

“Jika tidak mampu karena fakir miskin dan terbukti verifikasi benar fakir miskin, maka iuran akan dibayarkan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Namun, saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan dari formula iuran tersebut. Sembari menyiapkan revisi atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×