kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada rencana penghapusan BBM jenis premium, begini kata BPH Migas


Minggu, 15 November 2020 / 17:19 WIB
Ada rencana penghapusan BBM jenis premium, begini kata BPH Migas
ILUSTRASI. Konsumen mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium di Stasiun Pengisisan Bahan Bakar Umum (SPBU), Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis.

Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai, penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium harus dilakukan bertahap bila dilakukan dalam waktu dekat.
                                    
Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak menanggapi rencana penghapusan Premium yang dimulai di area Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada 1 Januari 2021 mendatang. 

Menurutnya, rencana tersebut hendaknya dilakukan secara gradual. Artinya, penyaluran Premium sebenarnya tetap dilakukan secara selektif kepada konsumen pengguna.

Konsumen pengguna jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seperti Premium diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang kemudian diubah menjadi Perpres No. 43 Tahun 2018.

Namun menurut Alfon, konsumen pengguna Premium belum diatur secara rinci lewat kedua beleid tersebut. Alhasil, masih perlu ditetapkan secara pasti siapa saja konsumen pengguna yang akan diberikan JBKP.

Baca Juga: Pengamat: Penghapusan BBM jenis premium perlu diimbangi penurunan harga pertamax

“Misalnya ada kapal-kapal nelayan yang menggunakan Premium. BBM ini harus benar-benar disalurkan ke nelayan. Begitu juga konsumen pengguna lainnya harus ditetapkan agar tidak terjadi salah sasaran,” ungkap dia, Minggu (15/11).

Dia menegaskan, di tahun 2020 pemerintah melalui BPH Migas memberikan penugasan kepada Pertamina untuk tetap menyalurkan Premium sebesar 11 juta kiloliter (KL) untuk 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Dengan demikian, penyaluran Premium harus tetap ada sepanjang ketentuan dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Perpres No. 43 Tahun 2018 belum dicabut.

Menurut Alfon, uji coba penghapusan Premium (RON 88) sebagai aksi korporasi dari Pertamina di area Jamali dilakukan untuk mendorong transisi menuju penggunaan BBM beroktan lebih tinggi.

“Penghapusan Premium selain perlu pertimbangan revisi Perpres tersebut, juga perlu memperhatikan kesiapan kilang milik Pertamina untuk memproduksi BBM beroktan tinggi,” tambah dia.

Alfon juga menilai, upaya edukasi yang dilakukan oleh Pertamina kepada masyarakat menunjukkan bahwa tren konsumsi Premium semakin turun. Hal ini ditopang pula dengan kondisi pandemi Covid-19 yang membuat permintaan Premium ikut turun.

Dalam catatan BPH Migas, penyaluran Premium sebagai JBKP per tanggal 9 November 2020 tercatat sebesar 7,549 juta KL atau setara 68,63% dari total kuota JBKP di tahun 2020. Adapun prognosa penyaluran JBKP di tahun ini sebesar 8,799 juta KL, jumlah yang sebenarnya masih jauh di bawah tahun-tahun terdahulu.

Selanjutnya: Pertamina jual pertalite dengan harga khusus di Serang dan Cilegon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×