kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada perubahan hari libur dan cuti bersama, BI lakukan penyesuaian jadwal kegiatan


Sabtu, 10 Juli 2021 / 05:35 WIB
Ada perubahan hari libur dan cuti bersama, BI lakukan penyesuaian jadwal kegiatan

Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik pasca perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 oleh pemerintah. 

“BI tetap beroperasi pada 10 Agustus 2021, 19 Oktober 2021, dan 24 Desember 2021. Sementara itu, BI tidak beroperasi karena hari libur nasional pada 11 Agustus 2021 dan 20 Oktober 2021,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Jumat (9/7). 

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengubah hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal-tanggal tersebut. 

Baca Juga: Kepala BKF optimistis Indonesia kembali jadi negara berpendapatan menengah atas 2021

Ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 712 Tahun 2021, No. 1 Tahun 2021, dan No. 3 Tahun 2021 tanggal 18 Juni 2021.

Ini merupakan Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Kemudian, untuk informasi lengkap jadwal kegiatan BI, bisa diakses di kalender kegiatan BI di laman resmi bank sentral https://www.bi.go.id/id/publikasi/Kalender/Default.aspx.

Selanjutnya: Reformasi perpajakan menjadi upaya pemerintah menyehatkan kembali APBN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×