kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Peluang Mudik Tak Dilarang Tahun Ini, Tapi Ada Syaratnya


Rabu, 23 Maret 2022 / 10:40 WIB
Ada Peluang Mudik Tak Dilarang Tahun Ini, Tapi Ada Syaratnya

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, pemerintah belum membahas soal penerapan larangan mudik Lebaran 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Kendati begitu, Muhadjir mengatakan, pemerintah membuka peluang larangan mudik Lebaran tidak diberlakukan pada tahun ini. Ia mengatakan, pelaksanaan mudik akan mensyaratkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster. 

"Belum (pembicaraan soal larangan mudik), Insya Allah mudik boleh, Insya Allah, minimal kita rapikan saja aturannya nanti," kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/3/2022). 

"Yang jelas, yang diutamakan yang boleh mudik itu yang sudah vaksin dua kali dan booster," sambungnya. 

Baca Juga: Kabar Baik! Jawa-Bali Bebas Wilayah PPKM Level 4, Periode 22 Maret-4 April 2022

Oleh karenanya, Muhadjir meminta masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 baik vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster. 

"Karena untuk jaga-jaga marilah kita segera kita melengkapi vaksin dosis dua dan booster itu rame-rame booster. Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik," ujarnya. 

Adapun pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020 dan tahun 2021 akibat pandemi Covid-19. Keputusan tersebut diambil mengingat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko PMK: Mudik Lebaran Boleh, Diutamakan yang Sudah Vaksin 2 Kali"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Krisiandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×