kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada pandemi Covid-19, harta 70% penyelenggara negara malah naik


Rabu, 08 September 2021 / 05:30 WIB
Ada pandemi Covid-19, harta 70% penyelenggara negara malah naik

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, pandemi Covid-19 turut berdampak pada harta penyelenggara negara.

Pahala menyebut, sebanyak 70,3% penyelenggara negara melaporkan hartanya bertambah selama pandemi. Lalu, 22,9% penyelenggara negara melaporkan penurunan harta. Serta, 6,8% lainnya tetap.

Menurut Pahala, kenaikan harta masih terbilang wajar. Sementara adanya penurunan harta dinilai karena penyelenggara negara yang berlatar belakang pengusaha mengalami penurunan bisnis.

“Rata-rata bertambah Rp 1 miliar sebagian besar di tingkat kementerian,” ucap Pahala dalam Webinar LHKPN dipantau dari live streaming Youtube KPK, Selasa (7/9).

Baca Juga: Periode 2018 – 2020, KPK sebut 95% laporan LHKPN pejabat negara tidak akurat

KPK menerangkan, kenaikan harta penyelenggara karena beberapa hal. Diantaranya apresiasi nilai asset (karena kenaikan nilai pasar), penambahan asset (jual, beli, waris), penjualan asset dengan harga diatas harga perolehan, pelunasan pinjaman, dan adanya harta yang tidak dilaporkan pada pelaporan sebelumnya.

Sementara penurunan harta diantaranya karena depresiasi nilai asset (karena nilai pasar turun/ada penyusutan asset), penjualan aset dengan harga di bawah harga perolehan. Lalu, pelepasan aset karena rusak atau dihibahkan, penambahan nilai utang.

Lebih lanjut, Pahala mengatakan, pihaknya akan berupaya agar tidak hanya tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN saja yang bagus. Akan tetapi, juga mendorong kelengkapan LHKPN. KPK siap memfasilitasi penyelenggara negara agar pelaporan LHKPN juga memenuhi unsur kelengkapan yang akurat.

Pasalnya, pada periode 2018 – 2020, KPK melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap 1.665 penyelenggara negara. Hasilnya 95% LHKPN yang disampaikan tidak akurat. Hal itu diantaranya berupa lampiran tidak pas, nilainya tidak benar/akurat/masuk akal.

Selain itu, ada juga harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Baik tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lain.

“95% memang tidak akurat, secara umum banyak harta yang tidak dilapor. Tidak boleh lagi LHKPN diisi seenaknya. Mulai tahun 2021 kalau laporannya tidak lengkap tidak kita terima,” ujar Pahala.

Selanjutnya: Jadi tersangka korupsi, Bupati Bandung Barat AA Umbara ternyata tuan tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×