kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada omnibus law, Menteri ATR: Jangan sampai kawasan industri jadi spekulan tanah


Sabtu, 28 November 2020 / 17:05 WIB
Ada omnibus law, Menteri ATR: Jangan sampai kawasan industri jadi spekulan tanah

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, UU Cipta Kerja akan mendorong industri menjadi suatu kawasan industri.

Meski begitu, Sofyan mengingatkan agar kawasan industri memaksimalkan penggunaan tanahnya. Sebab, Ia masih menemukan terdapat beberapa kawasan industri yang tidak memaksimalkan penggunaan (utilitas) lahannya. "Ini merupakan masalah. Jangan sampai kawasan industri jadi spekulan tanah," kata Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (27/11).

Sofyan menyebut, munculnya calo tanah atau spekulan tanah, sangat merugikan iklim investasi di Indonesia. Walau sudah mengantongi izin serta hak tanahnya, alih-alih memanfaatkan, perusahaan malah menyewakan ke perusahaan lain yang membutuhkan. “Praktik ini akan dilawan melalui UU Cipta Kerja,” ujar dia.

Baca Juga: Suryamas Dutamakmur (SMDM) tengah kembangkan proyek Kingsville

Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan,  jika ada kawasan industri melakukan hal tersebut, maka akan diberikan sanksi, mulai dari peringatan hingga diambil tanahnya oleh negara.

"Ini akan dimonitor dalam dua tahun, pengusahanya kita panggil, kita buat pakta integritas untuk mengembangkan kawasan industri tersebut dalam waktu satu tahun, jika jalan ditempat, akan kita batalkan haknya," ucap dia.

Sofyan mengatakan, pengaturan mengenai sanksi dan prosedurnya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah. Ia menegaskan, pemerintah akan membantu memberikan kemudahan perizinan bagi para pengusaha yang serius untuk mengembangkan kawasan industri.

"Intinya, bagi para pengusaha yang serius akan dibantu oleh pemerintah dalam berbagai hal. Kawasan industri jangan sekedar dapat izin serta haknya melainkan manfaatkan tanah yang sudah dimiliki. Kawasan industri jangan jadi pemburu rente, karena jika demikian, tanahnya akan diambil oleh negara," ungkap dia.

Baca Juga: Tarik ulur smelter tembaga, begini kata IMA dan AP3I

Sofyan mendorong setiap kawasan industri harus dapat menciptakan nilai tambah. Bukan hanya mengejar keuntungan belaka.

"Pemilik kawasan industri akan menempuh risiko karena mengejar keuntungan, tetapi lebih mulia lagi apabila dapat menciptakan nilai tambah. Pemilik kawasan industri dapat membangun infrastruktur kawasan, seperti jalan, saluran air, gas bahkan mungkin menyiapkan gedung untuk investor yang datang. Ini merupakan bentuk added value," ujar Sofyan.

Selanjutnya: Kajian CDP: Dampak finansial risiko terkait hutan di 2020 capai US$ 10 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×