Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat diimplementasikan meski ada kesalahan dalam penulisan.
"Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa (3/11).
Asal tahu saja, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU sapu jagat tersebut kemarin (2/11).
Sebelumnya Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review terhadap UU setebal 1.187 halaman tersebut. Review dilakukan setelah menerima naskah UU dari Sekretariat Jenderal DPR RI.
Dalam naskah tersebut terdapat keleliruan. Salah satunya mengenai penghapusan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7.
Baca Juga: Resmi, buruh ajukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK
Pratikno bilang adanya kesalahan akan menjadi catatan ke depan. Terutama dalam memastikan tidak adanya kesalahan teknis dalam UU yang disahkan.
"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," terang Pratikno.
Selanjutnya: Jokowi teken UU Cipta Kerja, Fadjroel: Ini untuk rakyat dan masa depan Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News