Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten properti, PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI), mengatakan, pihaknya menyambut baik Rancangan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja ini, pada Pasal 26, disebutkan jika warga asing dapat mewariskan kepemilikan properti.
"Hal ini bagus, sebab jika dapat diwariskan, maka pembeli asing lebih memiliki kepastian," ujar Wakil Direktur MKPI, Jeffri Tanudjaja kepada Kontan, Senin (9/11).
Ia melanjutkan, warga asing yang tinggal di kawasan Pondok Indah, banyak yang menghuni properti MKPI, mulai dari Pondok Indah Residence, Pondok Indah Golf Apartment, Villa Pondok Indah, hingga Pondok Indah Real Estate.
Di sisi lain, Jeffri menyayngkan jika dalam UU Cipta Kerja, tidak ada lagi aturan yang mengharuskan warga asing memiliki properti di atas Rp5 miliar.
"Pada UU yang terbaru ini, sudah tidak disebutkan lagi, dan hanya mengatur hunian di tempat tertentu yakni yang berada dekat dengan Kawasan Ekonomi atau kawasan industri. Jika begini, bagaimana dengan properti yang berada di daerah perkotaan dan pusat bisnis?" sambungnya.
MKPI juga menyebutkan, saat ini pihaknya memiliki sekitar 25 hektar lahan yang bisa dikembangkan kembali (redevelope) ke depannya.
Jeffri menolak jika pihaknya memiliki potensi menelantarkan lahan, sebagaimana yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (aturan turunan UU Cipta Kerja).
"Seluruh lahan kami sudah beroperasi semua, tidak ada lahan terlantar. Karena sudah dibangun mal, apartemen, hotel dan lainnya. Walau ada bagian yang kosong, itu pasti akan kami redevelope, contohnya yang dahulu menjadi gerai Ranch Market dan Toys R Us di kawasan Pondok Indah," jelasnya.
Sebagai informasi, pada Pasal 4 RPP disebutkan, jika area non-kawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang Izin, Konsesi, atau Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan atau tidak dilaksanakan, maka menjadi Kawasan Telantar.
Adapun dalam Pasal 6 tentang Objek Kawasan Telantar dapat berupa: a. kawasan pertambangan; b. kawasan perkebunan; c. kawasan industri; d. kawasan pariwisata; atau e. kawasan lain yang pengusahaannya didasarkan pada Izin, Konsesi, atau Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News