Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sedang mengejar kasus dugaan suap terhadap petugas pajak dengan nilai mencapai puluhan miliaran rupiah.
Saat ini KPK masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut. Motif kasus tersebut wajib pajak yang melakukan penyuapan untuk menurunkan nilai pembayaran pajak.
"Selalu ada timbal balik ketika itu menyangkut tindak pidana perpajakan itu antara kepentingan wajib pajak dengan pejabat pajak kalau mau rendah, ada upahnya, kan gitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (2/3).
Hal itu disebut Alex melanggar peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan. Alat bukti terkait kasus tersebut masih dikumpulkan oleh KPK agar lebih kuat.
Baca Juga: KPK ungkap kasus dugaan suap pajak, profil Direktur Ekstensifikasi dihapus dari DJP
Alex juga belum menyebutkan wajib pajak yang melakukan penyuapan petugas pajak tersebut. Meski begitu nilai suap yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut dinilai cukup besar.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Biasalah itu juga melibatkan tim pemeriksa," terang Alex.
Selain pendalaman oleh KPK, kasus tersebut juga didalami oleh Kementerian Keuangan. Alex bilang Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap wajib pajak yang melakukan penyuapan.
"Kalau memang ada kekurangan pajak, dendanya itu kan 200%," pungkas Alex.
Selanjutnya: Sri Mulyani: Dugaan suap yang melibatkan pegawai pajak jelas pengkhianatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News